Respons Cepat Aduan dan Gangguan Kamtibmas, Pamapta Polres Kutim Siaga 24 Jam

Kutai Timur – Polres Kutai Timur terus memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui kesiapsiagaan Pamapta (Perwira Pengawas dan Pengendali) selama 24 jam. Kesiagaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap laporan, pengaduan, maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi dapat segera ditindaklanjuti.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, Pamapta memiliki peran strategis dalam menjaga kesiapan personel selama pelaksanaan tugas, khususnya dalam menerima informasi dan mengendalikan penanganan awal terhadap berbagai kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutim.

“Pamapta harus selalu siap selama 24 jam. Setiap informasi maupun laporan masyarakat harus diterima, ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan cepat sesuai dengan tingkat urgensinya,” ujar AKBP Aryansyah.

Menurutnya, pelayanan kepolisian tidak mengenal batas waktu. Gangguan keamanan, kecelakaan, tindak kriminal maupun persoalan masyarakat dapat terjadi kapan saja sehingga kesiapan personel menjadi salah satu kunci dalam memberikan respons awal.

Pamapta juga berfungsi sebagai pengawas dan pengendali pelaksanaan tugas kepolisian pada saat dinas, termasuk melakukan koordinasi dengan piket fungsi serta satuan terkait apabila terdapat laporan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Yang paling utama adalah kecepatan merespons, ketepatan mengambil langkah awal dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kepolisian. Setelah laporan diterima, harus segera dikoordinasikan dengan fungsi yang menangani,” tegasnya.

Kesiapsiagaan Pamapta tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Kutim menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kehadiran personel selama 24 jam diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kepolisian setiap saat.

AKBP Aryansyah menekankan, personel yang bertugas harus mengedepankan profesionalitas, humanis dan responsif dalam menghadapi setiap laporan masyarakat.

“Berikan pelayanan dengan baik, responsif dan humanis. Masyarakat harus merasa bahwa ketika membutuhkan polisi, negara hadir dan kepolisian siap memberikan pelayanan,” pungkasnya. (*)