P-APBD Kutim 2026 Naik, Belanja Daerah Capai Rp6,42 Triliun
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kutim.
Nota penjelasan tersebut memuat gambaran perubahan postur APBD, mulai dari pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan anggaran sepanjang 2026.
Asisten III Administrasi Umum Setkab Kutim, Idham Cholid, menyampaikan penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian belanja serta penyelesaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,408 triliun. Nilai itu meningkat Rp644,36 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp5,763 triliun.
Sementara belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya Rp5,738 triliun, belanja dalam rancangan perubahan APBD menjadi Rp6,427 triliun.
Dengan postur tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp19 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Pemerintah mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp44 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Kemudian, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp25 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp19 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Idham menyebut penyesuaian anggaran juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi, kesiapan program, serta manfaat yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat.
Kebijakan perubahan APBD tetap mengacu pada tema pembangunan Kutim 2026, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung kemantapan infrastruktur untuk investasi.
Enam prioritas pembangunan menjadi dasar penajaman alokasi anggaran, meliputi infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, serta ketahanan pangan.
Percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari prioritas peningkatan kualitas SDM dengan dukungan lintas sektor.
Melalui perubahan APBD ini, pemerintah daerah berupaya memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan terarah hingga akhir tahun anggaran 2026.
Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kutim untuk mendapatkan masukan dan persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Ciaa/AdvKominfo)

