Pemkab Kutim Soroti Sengketa Lahan, Gugus Tugas Reforma Agraria Diminta Perkuat Penyelesaian

SANGATTA – Persoalan kepemilikan dan batas lahan masih menjadi salah satu pekerjaan yang perlu diselesaikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sejumlah keluhan masyarakat terkait hak atas tanah menjadi perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, selain persoalan cakupan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pemerintah masih menerima laporan mengenai permasalahan pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan pihak lain.

Hal itu disampaikan Ardiansyah dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur 2026 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, persoalan pertanahan yang muncul di lapangan memiliki bentuk beragam. Mulai dari batas kepemilikan hingga lahan masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan lain.

Beberapa wilayah yang disebut masih memiliki persoalan tersebut antara lain Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Batu Ampar dan Karangan.

Ardiansyah menilai kondisi itu menunjukkan pentingnya koordinasi lintas pihak dalam menyelesaikan persoalan agraria. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri karena penyelesaian juga membutuhkan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat serta pihak terkait lainnya.

“Ini bisa menjadi bagian dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik tentang kepemilikan lahan permukiman maupun lahan usaha,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum atas tanah memiliki cakupan yang luas. Bukan hanya lahan permukiman, tetapi tanah yang digunakan masyarakat untuk kegiatan usaha juga membutuhkan status yang jelas.

Menurutnya, kejelasan kepemilikan dan batas lahan dapat membantu mengurangi potensi persoalan di kemudian hari. Terlebih ketika tanah tersebut telah dimanfaatkan masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan langkah dalam menangani persoalan pertanahan di Kutim.

Ardiansyah meminta setiap unsur yang terlibat memahami persoalan yang ada dan membangun sinergi dalam proses penyelesaiannya.

Ia berharap hasil pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi dapat diteruskan dengan penanganan persoalan di lapangan.

“Dalam Rakor ini saya berharap semua unsur bisa memahami dan bersinergi untuk segera menyelesaikan itu,” pungkasnya. (Ciaa/AdvKominfo)