Sembunyikan Sabu di Botol Kecil dalam Kantong Celana, Pengedar di Kutim Tak Berkutik Ditangkap Polisi

SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada pelaksanaan Non Target Operasi (Non TO) Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Sangatta Selatan, Jumat (10/7/2026) dini hari.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor lp/a/46/vii/2026/spkt.satresnarkoba/polres kutai timur/polda kalimantan timur tertanggal 10 Juli 2026.

Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Santai, Desa Sangatta Selatan.

“Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur,” ujar IPTU Erwin Susanto.

Saat dilakukan penindakan sekitar pukul 00.30 Wita, petugas mendapati dua pria yang tengah berada di atas sepeda motor. Salah seorang sempat berupaya melarikan diri ke arah Jalan Pertamina sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,74 gram, dua unit telepon genggam, sebuah dompet, sebungkus rokok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut melalui sistem jejak. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

IPTU Erwin menegaskan, meski pengungkapan ini merupakan perkara Non TO dalam Operasi Antik Mahakam 2026, jajaran Satresnarkoba akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)