Kawal Tiga Instrumen Anggaran, DPRD Kutai Timur Ubah Jadwal Kegiatan Legislatif

SANGATTA — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kutai Timur resmi mengubah jadwal kegiatan legislatif Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja di Ruang Hearing, Selasa (7/7/2026), guna menyelaraskan urutan kerja kedewanan agar lebih efektif dan akuntabel.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, serta dihadiri anggota Banmus dan Plh Sekretaris Dewan (Sekwan), Anitha Fithriani. Perubahan jadwal ini difokuskan untuk mengawal tiga instrumen anggaran daerah sekaligus, yakni pertanggungjawaban APBD 2025, pergeseran anggaran 2026, dan rancangan kebijakan fiskal KUA-PPAS 2027.

“Perubahan jadwal melalui mekanisme Banmus ini terpaksa kami lakukan agar ritme kerja kedewanan tetap akuntabel. Kami tidak ingin pembahasan pergeseran APBD 2026 ini berlarut-larut hingga menabrak tahapan APBD Perubahan,” tegas Sayid Anjas usai memimpin rapat.

Sayid Anjas juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kooperatif dan disiplin menghadiri undangan rapat Badan Anggaran (Banggar) mendatang.

Selain fokus pada sektor finansial, penataan ulang jadwal ini bertujuan memberi ruang bagi Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan produk hukum daerah pada minggu ketiga dan akhir Juli 2026.

Agenda legislasi yang dikejar meliputi:

  • Harmonisasi Raperda Kabupaten Layak Anak.
  • Pembentukan struktur tiga Raperda inisiatif (Raperda Penyertaan Modal BPR, Perlindungan Produk Lokal Daerah, dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah).

Sebagai penutup agenda di akhir bulan Juli, DPRD Kutai Timur menjadwalkan dua rapat paripurna tertinggi. Pertama, pengesahan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Kedua, rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)