DPRD Kutim Gelar Paripurna Tanggapan Pemerintah Terkait Raperda LPj APBD 2025

SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian tanggapan pemerintah terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Sangatta, pada Kamis (2/7/2026).

​Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, S.T., M.T., dengan didampingi dua Wakil Ketua, Sayid Anjas, S.E., M.M., dan Hj. Prayunita Utami, S.Tr.Keb., M.Kes. Berdasarkan laporan kehadiran, sidang ini dinyatakan kuorum karena dihadiri oleh 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah Pemkab Kutim.

​Dalam sidang tersebut, Kepala Bappeda Kutim, Januar Bayu Irawan, hadir membacakan tanggapan resmi Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Pemerintah daerah menyatakan apresiasinya atas masukan, kritik, dan saran konstruktif yang telah disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD pada paripurna sebelumnya.

​”Catatan dari legislatif sangat bernilai positif untuk membangun sinergi demi tercapainya sasaran pembangunan daerah,” ujar Januar saat membacakan rilis resmi Bupati.

​Salah satu poin krusial yang direspons taktis oleh Pemkab Kutim adalah usulan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemerintah daerah menyambut baik gagasan penyusunan arah kebijakan ekonomi pasca-tambang (blueprint) untuk mempersiapkan masa depan ekonomi Kutai Timur.

​Sebagai langkah konkret, Pemkab Kutim berkomitmen untuk mengalihkan dan mendorong belanja modal ke sektor-sektor produktif non-tambang. Fokus utama akan diarahkan pada pengembangan sektor pertanian, pariwisata, dan industri pengolahan.

​Selain komitmen peralihan sektor ekonomi, Pemkab Kutim juga menegaskan bakal memperkuat koordinasi perencanaan antarperangkat daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan penyerapan anggaran daerah dapat berjalan lebih merata dan tidak menumpuk di akhir tahun. (Butsainah/*)