Polres Kutai Timur Berhasil Ungkap 112 Kasus Narkoba, Sepanjang Semester Pertama Tahun 2026

SANGATTA, – Kinerja pemberantasan tindak pidana narkotika di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menunjukkan angka yang signifikan sepanjang semester pertama tahun 2026. Polres Kutai Timur mencatat telah menangani 112 laporan polisi dengan menetapkan 131 orang sebagai tersangka.

Dalam periode Januari hingga Juni 2026 ini, aparat kepolisian juga berhasil menggagalkan peredaran sekitar 92 kilogram sabu. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menyatakan bahwa tingginya angka peredaran narkotika di wilayahnya menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian bersama. Kondisi ini sekaligus memacu seluruh personel untuk memperketat penegakan hukum.

“Peredaran narkoba masih menjadi tantangan besar. Ini membuat kami terus termotivasi untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” ujar Fauzan saat memaparkan rilis kinerja semester pertama di Sangatta, Rabu (8/7/2026).

Selain menyita puluhan kilogram sabu, dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan 1.000 butir ethomethazene, sejenis obat anestesi yang kerap disalahgunakan karena memiliki efek adiktif yang kuat.

Fauzan memaparkan sebuah fakta memprihatinkan terkait profil warga binaan di wilayah tersebut. Berdasarkan data yang diterima kepolisian, mayoritas narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang ternyata berasal dari Kutai Timur.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan sekitar 60 persen penghuni Lapas Bontang yang tersangkut kasus narkotika berasal dari Kutai Timur. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur, AKP Erwin Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ratusan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polres dan jajaran polsek. Dari total 112 laporan, sebanyak 45 kasus diungkap oleh Satresnarkoba, sedangkan 67 kasus lainnya diselesaikan oleh polsek di berbagai kecamatan.

Dari total operasi tersebut, barang bukti yang disita meliputi 1.732,23 gram sabu dan 72,70 gram ganja.

Erwin menambahkan, polisi juga berhasil membongkar modus baru peredaran ganja yang memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi. Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama taktis dengan pihak Bea Cukai. Melalui deteksi mesin X-Ray, petugas melacak paket mencurigakan dan menerapkan teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) hingga pelaku berhasil diringkus.

“Kolaborasi dengan Bea Cukai membantu kami mengungkap modus pengiriman ganja melalui paket. Setelah paket terdeteksi, kami melakukan controlled delivery hingga pelaku berhasil ditangkap,” kata Erwin.

Ke depan, Polres Kutai Timur tidak hanya berfokus pada tindakan represif. Erwin menegaskan pihaknya mulai memperluas pendekatan rehabilitasi medis bagi para pengguna yang memenuhi syarat berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Namun, terhadap bandar maupun pengedar, tetap kami proses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kutai Timur.