Dilaporkan ke DLH Kaltim Terkait Limbah B3, Ini Penjelasan RSUD Kudungga

SANGATTA – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan tersebut telah mengacu pada regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Kudungga, Jumraedah, menyatakan bahwa manajemen menghormati proses verifikasi yang sedang berjalan. Pihaknya mengaku bersikap terbuka dan kooperatif dengan menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh DLH Kaltim.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh instansi berwenang dan bersikap kooperatif dengan menyiapkan seluruh data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan selama tahapan klarifikasi,” ujar Jumraedah, Kamis (9/7/2026).

Merespons keluhan terkait aktivitas pembakaran limbah, Jumraedah menjelaskan bahwa fasilitas insinerator yang dimiliki RSUD Kudungga telah mengantongi izin operasional resmi yang diperpanjang pada tahun 2025 lalu.

Selain masalah legalitas, manajemen juga mengklaim rutin melakukan uji emisi berkala setiap enam bulan sekali demi memastikan alat pembakaran berfungsi sesuai standar lingkungan.

Jumraedah menambahkan, insinerator tersebut hanya digunakan untuk memusnahkan limbah medis internal hasil pelayanan RSUD Kudungga, seperti alat suntik dan perban bekas yang terkontaminasi.

“Apabila insinerator sedang menjalani pemeliharaan, limbah medis tidak dibakar di rumah sakit, melainkan langsung dikirim kepada perusahaan pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin resmi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa abu sisa pembakaran (fly ash) dikemas khusus untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin, bukan dibuang sembarangan. RSUD Kudungga pun memastikan tidak menerima titipan limbah medis dari eksternal, seperti puskesmas atau klinik mandiri.

Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga ini pertama kali mencuat setelah DPC GMNI Kutai Timur melayangkan laporan resmi kepada DLH Provinsi Kaltim. Laporan tersebut didasari oleh adanya keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas pembakaran limbah medis di rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan itu, DLH Provinsi Kaltim dilaporkan telah menggelar rapat klarifikasi secara virtual dengan pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, proses verifikasi lapangan dan pendalaman masih berjalan, sehingga belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

“Kami mengajak seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari DLH Provinsi Kaltim agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” pungkas Jumraedah. (Butsainah/*)