61.000 Pelajar Kutim Pecahkan Rekor MURI Lewat Deklarasi Anti-Narkoba Berbahasa Kutai

SANGATTA – Sebanyak 61.000 pelajar dari 486 sekolah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui deklarasi anti-narkoba menggunakan bahasa Kutai secara serentak, Senin (12/10/2026).

Deklarasi yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kutim itu dipusatkan di halaman Kantor Bupati Kutim, Sangatta. Pelajar dari berbagai kecamatan turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui Zoom.

Manajer MURI Triono menyerahkan penghargaan rekor tersebut dalam acara yang dihadiri jajaran pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, deklarasi tersebut merupakan bentuk keprihatinan pemerintah daerah terhadap peredaran narkotika yang masih menjadi persoalan serius di Kutim.

“Hingga saat ini, kasus narkoba yang terbesar di Kalimantan Timur itu masih ada di Kutai Timur. Kita sangat miris. Berkali-kali Lapas Bontang menyampaikan kepada pemerintah karena kapasitasnya sudah 500 persen melebihi batas, dan yang terbanyak adalah kasus narkoba,” kata Ardiansyah.

Menurut dia, gerakan anti-narkoba tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat rutin bulanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), atas inisiasi Kapolres Kutim.

Ardiansyah menegaskan, keberhasilan mencatatkan rekor bukan menjadi tujuan utama kegiatan tersebut. Pemerintah daerah berharap deklarasi itu diikuti langkah nyata untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Bukan deklarasinya yang kita kumandangkan dan banggakan, tetapi bagaimana setelah deklarasi ini Kutai Timur mampu meminimalisasi persoalan narkoba,” ujarnya.

Ia meminta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan orang tua terlibat aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya narkoba.

Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengungkapkan, sejak Januari hingga 12 Oktober 2026, Polres Kutim telah mengamankan 214 pelaku dan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram.

Selain itu, melalui kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur, aparat mengamankan sabu seberat 12 kilogram. Sekitar tiga bulan sebelumnya, Polres Kutim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat juga mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 95 kilogram.

“Jadi, total barang bukti sabu yang kita amankan sejak Januari sampai dengan hari ini mencapai 109,2 kilogram,” kata Aryansyah.

Ia mengatakan, upaya pemberantasan narkoba perlu dilakukan melalui penegakan hukum yang disertai pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar.

Aryansyah juga mengimbau para pelajar agar melaporkan kepada guru, orang tua, atau anggota kepolisian terdekat apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kepada adik-adik pelajar yang saya banggakan, saya cintai, saya sayangi, saya berpesan, jadilah generasi yang berani berkata tidak kepada narkoba, fokus meraih prestasi dan menjadi pelopor bagi lingkungan yang sehat, aman serta bebas narkoba,” ujarnya.

Perwakilan MURI, Triono, mengatakan deklarasi tersebut memiliki pesan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum atau pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat.

Menurut dia, penggunaan bahasa Kutai juga menjadi cara untuk memperkenalkan budaya daerah kepada generasi muda sekaligus menyampaikan pesan pencegahan narkoba.

Bahasa Kutai sendiri telah menjadi mata pelajaran muatan lokal wajib bagi siswa tingkat TK, SD, hingga SMP di Kutim.

Melalui deklarasi tersebut, pemerintah daerah berharap keterlibatan pelajar, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat dapat berlanjut menjadi gerakan bersama untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kutim. (*)