Urus Dokumen Kependudukan Tak Selalu Mudah, Disdukcapil Kutim Bekali Petugas dengan Bimtek

SANGATTA – Pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak selalu dapat dilakukan dengan proses sederhana. Untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim memperkuat pemahaman petugas pelayanan melalui bimbingan teknis (bimtek).

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan peningkatan kapasitas petugas menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan adminduk. Terutama bagi petugas yang bertugas sebagai penghubung di tingkat desa, kecamatan hingga fasilitas kesehatan.

Menurutnya, masih terdapat petugas yang belum sepenuhnya memahami prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Kondisi tersebut perlu dibenahi agar informasi yang diterima warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“PIC di rumah sakit, di kecamatan itu tidak mengetahui, tidak betul-betul memahami tentang adminduk,” ujar Jumeah, Kamis (17/9/2026).

Karena itu, Disdukcapil secara berkala memberikan arahan serta pembekalan kepada petugas atau person in charge (PIC). Materi yang diberikan mencakup prosedur pelayanan dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi masyarakat.

“Kami tetap memberikan arahan, bimtek-bimtek kepada PIC-nya,” katanya.

Jumeah mencontohkan pengurusan akta kelahiran yang membutuhkan sejumlah dokumen pendukung. Petugas di lapangan harus mampu menjelaskan persyaratan tersebut sekaligus memberikan informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila warga mengalami kendala.

“Kalau mau bikin akta kelahiran itu kan enggak mudah. Syaratnya ini, ini, ini,” jelasnya.

Penguatan tersebut menyasar petugas kecamatan, desa, puskesmas dan rumah sakit. Disdukcapil berharap mereka dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi adminduk secara benar, sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali datang hanya untuk melengkapi dokumen.(Ciaa/AdvKominfo)