Perkuat Tata Kelola, Disdikbud Kutim Gelar Bimtek Permendikdasmen tentang Lembaga Kursus

SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai upaya memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan nonformal di daerah.

Kegiatan yang berlangsung pada 14–17 September 2026 di Hotel Royal Victoria Sangatta tersebut diikuti 83 peserta dan dibuka langsung Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.

Bimtek tersebut membahas sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan lembaga kursus, mulai dari perizinan, kelembagaan berbadan hukum, pendataan, standar kompetensi lulusan, hingga tata kelola dan penjaminan mutu.

Panitia pelaksana kegiatan, Awang Ilmi, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nonformal sekaligus memastikan lembaga kursus dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Menurutnya, lembaga kursus yang telah berdiri juga perlu memahami ketentuan dalam regulasi tersebut, termasuk masa penyesuaian yang diberikan agar implementasinya dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan miskomunikasi.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kutim, Heri Purwanto, mengatakan penataan lembaga kursus tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola hingga penjaminan mutu.

“Bimtek ini terkait dengan tata kelola lembaga kursus. Jadi, bagaimana kita menata mulai dari perizinannya, kemudian tata kelola di dalamnya sampai kemudian pada penjaminan mutu di dalam proses pelaksanaannya,” kata Heri.

Ia menyebut akreditasi menjadi salah satu bagian penting dalam penjaminan mutu. Heri mengatakan salah satu lembaga kursus di Kutai Timur yang telah terakreditasi adalah Lembaga Kursus Wira.

Selain penguatan tata kelola, Heri juga mendorong kolaborasi lembaga kursus dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), terutama dalam pemanfaatan fasilitas serta pengembangan keterampilan peserta didik.

Kolaborasi tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat mendukung terciptanya tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan siap mengikuti kebutuhan dunia kerja, termasuk peluang magang di luar negeri.

Sementara itu, Mulyono menilai sosialisasi tersebut penting karena Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 merupakan regulasi yang relatif baru. Ia menjelaskan, ketentuan mengenai lembaga kursus memiliki kaitan erat dengan fungsi pendidikan nonformal dalam pengembangan keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan diri.

Karena itu, Mulyono mendorong lembaga kursus di Kutai Timur untuk memahami regulasi tersebut secara utuh agar dapat memenuhi standar dan berkolaborasi dengan pendidikan nonformal lainnya.

“Ini bisa terakreditasi, terstandarisasi, dan bisa berkolaborasi dengan pendidikan nonformal yang ada di Kutai Timur,” ujar Mulyono. (Cia/ADV/*)