Polsek Sangatta Utara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Jalan Kartini, 11 Poket Diamankan

Sangatta – Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan R.A. Kartini, RT 030, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (11/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M beserta barang bukti 11 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar. Kemudian petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang beberapa kali melintas dan berhenti di sekitar Jalan R.A. Kartini,” ujar AKP Bambang Eko.

Petugas kemudian mengamankan M dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap telepon seluler milik terduga pelaku, polisi menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Dari pemeriksaan handphone, ditemukan adanya percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap lokasi yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi yang ditunjukkan, petugas menemukan satu bungkus teh berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat 11 poket kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selain 11 poket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor warna silver, satu unit telepon seluler warna hitam, dua plastik klip besar bening, serta bungkus teh yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Adapun 11 poket yang diamankan memiliki berat masing-masing sekitar 0,73 gram hingga 0,91 gram.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegas AKP Bambang Eko.

Polsek Sangatta Utara memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan saksi, penyidikan, serta pendalaman terhadap dugaan jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)