Curi Motor Demi Modal Nikah ke Sulawesi, Pria di Kutim Diciduk Saat Bareng Kekasih di Penginapan

KUTAI TIMUR – Apes betul nasib DM (29). Niat hati ingin mengumpulkan modal demi meminang sang pujaan hati di Sulawesi, pria di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur ini justru harus merayakan hari-hari barunya di balik jeruji besi.
DM diciduk Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang saat tengah berduaan bersama kekasihnya di sebuah kamar penginapan di wilayah Kecamatan Sangkulirang. Ia tak bisa berkutik setelah polisi menemukan sepeda motor hasil curiannya terparkir manis di halaman penginapan tersebut.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang nekat mencuri sepeda motor senilai puluhan juta rupiah tersebut.
“Saat diamankan, pelaku ternyata sedang bersama kekasihnya. Keduanya mengaku berencana pergi ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan,” ujar Iptu Erik Bastian, Kamis (23/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (47), warga Desa Susuk, Kecamatan Sandaran. Korban terkejut saat mendapati sepeda motor miliknya mendadak lenyap dari tempat parkir pada Rabu (22/7/2026) malam.
Mendapat aduan darurat dari warga, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang tak menyia-nyiakan waktu. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyisiran hingga memblokade sejumlah ruas jalan utama yang berpotensi menjadi jalur pelarian pelaku.
Penyelidikan intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Petugas mendeteksi keberadaan satu unit sepeda motor yang identik dengan ciri-ciri kendaraan korban terparkir di sebuah penginapan di Sangkulira”Tim bergerak menyisir dan melakukan pengecekan dari kamar ke kamar hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas Erik.
Akibat ulah DM, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp40.000.000. Rencana pernikahan romantis di Sulawesi pun dipastikan kandas setelah polisi memboyong DM beserta barang bukti ke markas kepolisian.
Untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Kutai Timur.
Atas perbuatannya, DM kini dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
