Bahas Perubahan Tatib, Pansus DPRD Kutim Bakal Konsultasi ke Kemendagri

Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib (Tatib). Perubahan ini ditargetkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja legislatif.
Rapat pembahasan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatib DPRD tersebut digelar di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Senin (13/7/2026).
Ketua Pansus DPRD Kutim, Pandi Widiarto mengatakan, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan aturan agar selaras dengan undang-undang di atasnya. Selain itu, aturan baru ini diharapkan mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD secara maksimal.
Sebagai langkah perbandingan, Pansus sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Ke depan kami juga akan mempelajari tata tertib dari daerah lain dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar hasil penyusunan tata tertib ini benar-benar matang,” ujar Pandi.
Pandi menilai, revisi tatib ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme kerja kedewanan. Hal ini juga dinilai bakal mendongkrak fungsi legislasi, anggaran, hingga pengawasan.
Ia pun mengapresiasi dukungan dari Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum yang terus memberikan masukan konstruktif selama proses penyusunan draf regulasi ini.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kutai Timur Jainuddin menegaskan komitmennya untuk menghasilkan aturan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ke depan, pihaknya juga akan melibatkan tenaga ahli.
“DPRD akan melibatkan tenaga ahli dan berbagai pihak terkait guna memperkuat substansi maupun administrasi penyusunan tata tertib,” jelas Jainuddin. (*)
