Hewan Kurban Layak Jual Kini Ditandai Stiker Sehat

SANGATTA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur mulai memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang hari raya Iduladha 1447 H. Tim Kesehatan (Timkes) Hewan diterjunkan langsung untuk melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lapak penjualan, salah satunya di kawasan Jalan AW. Sjahranie, Sangatta Utara, Selasa (12/5/2026).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, bebas penyakit menular, dan memenuhi syarat kelayakan syariat sebelum hari pemotongan pada Rabu (27/5/2026) mendatang.

Plt Kepala Bidang Peternakan DTPHP Kutim, drh. Cut Meutia, menyatakan bahwa pengawasan ini meliputi pemeriksaan fisik hewan secara menyeluruh serta validasi dokumen administrasi kesehatan dari daerah asal.

“Hewan yang masuk ke Kutai Timur wajib melalui prosedur kesehatan ketat, dilengkapi surat jalan, dan menunjukkan hasil uji laboratorium negatif penyakit. Ini merupakan bentuk perlindungan kami kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujar Cut Meutia mewakili Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa kondisi mulut, kuku, serta pergerakan hewan. Untuk mengoptimalkan pengawasan seiring meningkatnya distribusi sapi dari luar daerah, DTPHP membagi tim ke dalam dua wilayah kerja, yakni Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas sapi yang dijual dinyatakan sehat dan layak konsumsi. Petugas hanya menemukan luka ringan pada kaki salah satu hewan akibat proses distribusi, yang dipastikan bukan merupakan gejala penyakit menular.

“Seluruh hewan yang dinyatakan lolos pemeriksaan standar kesehatan dan kelayakan langsung kami tempeli stiker sehat sebagai penanda bagi calon pembeli,” tegasnya.

Sementara itu, Sopyan, salah satu pedagang sapi di Sangatta Utara, mengaku terbantu dengan adanya inspeksi rutin ini. Ia menjelaskan bahwa sapi-sapi yang didatangkan dari Mamuju dan Bone (Sulawesi) telah melalui proses karantina dan dilengkapi dokumen resmi.

“Pemeriksaan ini justru menguntungkan kami karena meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap kualitas hewan yang kami jual,” kata Sopyan. (*)