DPRD Kutim Sahkan Raperda Keolahragaan, Fokus pada Pembinaan Atlet Usia Dini dan Fasilitas Standar Nasional

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Utama DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026).
Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi 28 anggota dewan, serta dihadiri Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang mewakili pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Pandi Widiarto, dalam laporannya menyampaikan bahwa regulasi ini lahir sebagai jawaban atas berbagai kendala struktural dan teknis yang selama ini menghambat perkembangan dunia olahraga di Kutai Timur.
“Penyelenggaraan keolahragaan mencakup aspek pendidikan, pelatihan, hingga pengawasan. Tujuannya jelas: meningkatkan kebugaran, mencetak prestasi, dan menanamkan nilai moral serta sportivitas bagi masyarakat Kutim,” ujar Pandi.
Pansus menyoroti empat poin utama hasil pengkajian:
- Pemerataan Fasilitas: Mengatasi kendala teknis dalam pembinaan atlet, terutama di tingkat usia dini.
- Standarisasi Sarana: Memperbaiki sarana dan prasarana olahraga di daerah agar memenuhi standar nasional.
- Penyempurnaan Redaksional: Melakukan penguatan pasal-pasal dalam Raperda melalui konsultasi intensif dengan pihak terkait.
- Implementasi Berkelanjutan: Menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi agar aturan ini berdampak luas bagi masyarakat.
Menariknya, berdasarkan hasil kunjungan kerja ke Dispora Jawa Tengah dan Kota Semarang, Pansus merekomendasikan langkah konkret bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Kami mendorong pemerintah untuk menghadirkan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan mendirikan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) di Kutai Timur. Ini adalah kunci penunjang bagi para atlet lokal kita agar mampu bersaing di level yang lebih tinggi,” tegas Pandi Widiarto.
Secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, Perda ini diharapkan menjadi motor penggerak menuju “Kutai Timur Hebat” dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD yang telah merampungkan pembahasan tepat waktu.
“Sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Regulasi ini adalah langkah nyata dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kutim,” pungkas Mahyunadi saat membacakan pendapat akhir pemerintah. (*)
