Jelang Operasional 2027, PT Ithaca Resources Gelar Konsultasi Publik RIPM di Kutim

SANGATTA – PT Ithaca Resources menggelar sosialisasi hasil pemetaan sosial (social mapping) sekaligus konsultasi publik rancangan Rencana Induk Pemberdayaan Masyarakat (RIPM) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Rabu (24/6/2026).

Agenda ini merupakan langkah awal perusahaan dalam menyusun program pemberdayaan yang terintegrasi dengan arah pembangunan daerah, sebelum resmi memasuki tahap operasional pada tahun 2027 mendatang. Kegiatan ini juga menjadi pemenuhan amanat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan penyelarasan program pemberdayaan dengan pemerintah daerah setempat.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, membuka langsung forum yang dihadiri oleh jajaran Bappeda, camat, serta kepala desa di wilayah terdampak tersebut.

Head of Corporate Sustainability & ESG PT Ithaca Resources, Dian Oktavia, menjelaskan bahwa perusahaan telah merampungkan pemetaan sosial dan pemangku kepentingan yang mencakup 38 desa di sembilan kecamatan Kabupaten Kutai Timur.

Wilayah kemitraan tersebut membentang dari area pertambangan di Kecamatan Busang, jalur jalan angkut (hauling road), fasilitas pengolahan (processing plant), hingga pelabuhan di sekitar Desa Sekerat.

“Desa dan kecamatan yang hadir hari ini merupakan mitra terdekat kami yang berada di wilayah operasional perusahaan. Kami ingin memastikan bahwa program pemberdayaan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Dian.

Meski saat ini masih dalam tahap konstruksi, Dian menegaskan manajemen berkomitmen memfokuskan program jangka panjang pada peningkatan kualitas SDM, kesejahteraan, serta derajat kesehatan masyarakat—termasuk penekanan pada penanganan angka stunting dan pemenuhan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa seluruh korporasi yang memanfaatkan sumber daya alam di Kutim wajib menjalankan aktivitas secara bertanggung jawab melalui sinergi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) bersama pemda.

“Perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam sebagai core business harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten harus terus dilakukan agar program tepat sasaran,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah juga meminta para kepala desa untuk aktif menjalin komunikasi dan kemitraan dengan perusahaan di wilayah masing-masing menggunakan pedoman konsep kemitraan yang telah disiapkan oleh Bappeda Kutim. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan bagi warga di ring operasional perusahaan. (Butsaina/*)