Antisipasi Ancaman PHK Sektor Tambang, Pemkab Kutim Minta Evaluasi Kuota Produksi ke Pusat

Pertemuan Pemkab Kutim bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM membahas evaluasi kuota RKAB. Foto: Irfan/Pro Kutim

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi kuota produksi batu bara tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata mengantisipasi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang kini membayangi sektor pertambangan di wilayah Kutai Timur.

Permohonan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, bersama jajaran eksekutif, legislatif, dan perwakilan perusahaan tambang, saat menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Gedung M. Sadli 2 Ditjen Minerba, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah mendesak penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Pasalnya, pembatasan kuota yang berlaku saat ini dinilai menekan operasional perusahaan dan mengancam stabilitas ketenagakerjaan di daerah.

Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data di lapangan, sejumlah perusahaan tambang di Kutim mengalami pemotongan kuota produksi yang sangat signifikan, bahkan hanya menyisakan sekitar 30 hingga 40 persen dari usulan yang diajukan.

“Hal ini memaksa perusahaan menghentikan operasional sejumlah fleet, mengurangi jam kerja, hingga terhentinya aktivitas penjualan akibat kuota yang habis lebih awal,” jelas Mahyunadi.

Ia menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan tanpa evaluasi, dampak buruknya tidak hanya dirasakan oleh para pekerja tambang, melainkan akan melumpuhkan sektor penunjang lainnya. Mulai dari penyedia jasa transportasi lokal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga sektor perdagangan di Kutai Timur terancam mengalami perlambatan akibat penurunan daya beli masyarakat.

Meskipun pihak manajemen perusahaan telah berupaya melakukan langkah efisiensi internal—seperti mutasi karyawan dan pemangkasan jam lembur—Pemkab Kutim menilai kebijakan tersebut hanya mampu bertahan dalam jangka pendek.

“Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius terhadap stabilitas daerah. Ancaman pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Kutim,” tegas Wabup.

Dalam audiensi itu, Pemkab Kutim membawa tiga misi utama. Pertama, menyampaikan data faktual mengenai dampak pembatasan kuota terhadap perekonomian daerah, termasuk penurunan daya beli masyarakat, terganggunya ekosistem usaha lokal, serta meningkatnya risiko pengangguran. Kedua, memohon pertimbangan teknis kepada Direktorat Jenderal Minerba agar dilakukan evaluasi dan revisi RKAB demi menjaga keberlangsungan operasional industri sekaligus melindungi tenaga kerja lokal. Ketiga, membangun sinkronisasi antara kebijakan nasional sektor energi dan kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Menurut pemerintah daerah, keseimbangan tersebut penting agar tujuan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat yang merasakan dampaknya secara langsung.

“Mengingat kondisi di lapangan yang telah memasuki masa krusial bagi keberlangsungan sektor ketenagakerjaan, kami sangat mengharapkan Bapak Dirjen Minerba dapat menerima delegasi kami dalam waktu dekat,” tutup Mahyunadi. (*)