DPRD Kutim Minta Bupati Ambil Langkah Tegas Terkait Dugaan Mangkirnya TAPD

SANGATTA – Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif. Sorotan ini mencuat setelah rapat pembahasan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim pada Jumat (3/7/2026) kembali gagal membuahkan hasil akibat ketidakhadiran jajaran pimpinan TAPD.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh tim Banggar DPRD Kutim karena pihak eksekutif hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Padahal, agenda rapat tersebut sangat krusial guna memperjelas penggunaan anggaran, terutama terkait isu pergeseran alokasi dana untuk pembayaran utang daerah.
”Ini sudah yang ketiga kalinya. Kami sangat kecewa karena TAPD hanya mengirim perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan pasti. Padahal, informasi ini sangat penting bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, yang didampingi oleh rekan sesama dewan, Kari Palimbong dan Hasnah.
Sayid Anjas menekankan bahwa pembahasan ini memiliki urgensi tinggi dan tidak boleh disepelekan. Memasuki awal Juli, proses pergeseran APBD seharusnya sudah rampung sebelum tahapan Perubahan APBD dimulai pada Agustus mendatang.
Lambatnya koordinasi dari pihak eksekutif dikhawatirkan akan membuat pergeseran anggaran terpaksa dimasukkan ke dalam tahapan perubahan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ritme pembangunan serta manajemen keuangan daerah secara keseluruhan.
Pihak dewan juga menyayangkan sikap TAPD yang terkesan abai. Padahal, undangan rapat sudah dilayangkan sejak sepekan sebelumnya agar tidak terkesan mendadak.
”Kalau sudah lewat bulan, artinya ini berpotensi bergeser ke perubahan. Kita sudah ingatkan jauh-jauh hari. Namun, sepertinya TAPD tidak menunjukkan kepedulian terhadap tata kelola APBD Kutim,” tambah Anjas.
Meskipun pergeseran anggaran merupakan kewenangan penuh pemerintah eksekutif, DPRD menegaskan bahwa koordinasi adalah prosedur wajib demi menjaga transparansi publik. Dewan ingin memastikan kebenaran aliran dana tersebut, termasuk rumor mengenai penggunaan anggaran untuk melunasi utang daerah.
Menindaklanjuti kebuntuan ini, DPRD Kutim mendesak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, untuk segera mengambil langkah tegas. Bupati diharapkan dapat menginstruksikan TAPD agar segera duduk bersama Banggar demi memberikan penjelasan yang transparan.
Meski isu mengenai guliran hak interpelasi mulai mencuat di internal dewan, Sayid Anjas menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada upaya komunikasi agar persoalan ini bisa segera tuntas.
”Kami hanya ingin transparansi data. Publik berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan, dan kami sebagai pengawas anggaran punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
