Mahyunadi Respons Tuntutan Massa, Penanganan Karhutla Disesuaikan Kondisi Lapangan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dalam menentukan langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk merespons desakan masyarakat agar kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyampaikan hal tersebut saat menemui massa aksi di depan Kantor Bupati Kutim, Kamis (14/10/2026). Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan pertimbangan dalam menentukan kebijakan penanganan kabut asap.

Mahyunadi mengatakan, penilaian terhadap situasi karhutla perlu melihat tingkat dampak serta kemampuan pemerintah daerah dalam mengatasi kondisi yang terjadi. Menurutnya, penetapan status bencana tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek tersebut.

“Pemerintah pusat juga punya keterwakilan di daerah yang bisa menentukan apakah ini bencana atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan status bencana nasional berkaitan dengan mekanisme penanganan dan pembiayaan. Karena itu, kondisi di Kalimantan Timur perlu dilihat terlebih dahulu untuk menentukan apakah penanganan masih dapat dilakukan melalui kapasitas daerah.

“Sementara di Kaltim mungkin secara ukuran belum termasuk sebagai bencana alam dan masih bisa diatasi di Kalimantan Timur ini,” katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menghadapi tuntutan masyarakat di tengah persoalan kualitas udara yang memengaruhi aktivitas sehari-hari.

Sejumlah langkah antisipasi sebelumnya telah dilakukan, termasuk penyediaan masker ketika kualitas udara dinilai tidak layak. Kebijakan di sektor pendidikan juga menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan kabut asap.(Ciaa/AdvKominfo)