Wujudkan Mimpi Atlet Usia Dini, Kutim Siapkan Sekolah Khusus Olahraga Melalui Perda Baru

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memiliki pijakan hukum yang kokoh untuk merevolusi dunia olahraganya. Dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Rabu (6/5/2026), DPRD Kutim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pernyataan sikap bahwa Kutai Timur siap bertransformasi menjadi sentral olahraga di Kalimantan Timur.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Pandi Widiarto, mengungkapkan bahwa Perda ini merupakan inisiatif murni dari legislatif. Ia menekankan bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kutim harus mulai melirik keahlian khusus, tidak hanya terpaku pada prestasi akademik.

“Kami meyakini bahwa dengan disahkannya Perda ini, kita memberikan ruang yang jauh lebih luas bagi atlet lokal untuk bersaing. Tujuannya jelas: membangun ekosistem olahraga yang lebih baik agar Kutim menjadi sentral olahraga di Kaltim, sejalan dengan visi Bupati,” ujar Pandi optimistis.

Salah satu poin krusial yang termuat dalam Perda ini adalah prinsip keadilan. Pandi mengakui bahwa selama ini perhatian terhadap olahraga disabilitas masih tertinggal dibandingkan olahraga prestasi (KONI) maupun olahraga masyarakat (KORMI).

Dengan hadirnya aturan ini, pemerintah daerah kini memiliki kewajiban untuk mengakomodir semua porsi kegiatan olahraga secara setara. “Tidak ada lagi yang merasa di-anak tirikan. Atlet disabilitas memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk mendapatkan dukungan pemerintah,” tegasnya.

Untuk mendukung ambisi menjadi sentral olahraga, infrastruktur menjadi sorotan utama. Selama ini, fasilitas olahraga masih tersentralisasi di Sangatta, khususnya di kawasan Sport Center Kudungga.

Melalui Perda ini, DPRD mendorong percepatan pembangunan Stadion Mini di setiap kecamatan sesuai dengan visi-misi pemerintah daerah. Selain itu, poin paling ambisius dalam Perda ini adalah pembentukan Kelas Khusus Olahraga (KKO) atau sekolah PPLP (Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar).

“Ini adalah fondasi utama pembinaan atlet sejak usia dini. Kami ingin ada konektivitas antara pendidikan dan olahraga. Jadi, masyarakat yang fokus di bidang olahraga, pendidikannya tetap tidak tertinggal,” tambah Pandi.

Lahirnya Perda ini diharapkan mampu menghapus keraguan orang tua dan generasi muda untuk terjun ke dunia olahraga secara profesional. Pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas dan legalitas yang kuat agar profesi atlet memiliki masa depan yang menjanjikan dan sukses.

Dengan dukungan infrastruktur yang merata hingga ke desa dan sistem pembinaan yang terstruktur, Kutai Timur kini bersiap mencetak talenta-talenta emas yang tidak hanya mengharumkan nama daerah, tetapi juga Indonesia di kancah internasional. (*)