Wabup Kutim Mahyunadi Tegaskan Bansos Bukan Hadiah, Minta RT hingga Camat Perbarui Data

Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan hadiah yang diberikan atas dasar kedekatan, hubungan keluarga, maupun kepentingan tertentu. Penentuan penerima bantuan wajib mengacu pada data yang akurat agar tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Mahyunadi saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kutim di Sangatta.

“Bantuan sosial bukan hadiah. Bantuan sosial itu adalah hak bagi mereka yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan,” tegas Mahyunadi.

Mahyunadi mengakui persoalan ketepatan sasaran bansos masih kerap dikeluhkan masyarakat. Di lapangan, masih ditemukan warga yang dinilai mampu tetapi tercatat sebagai penerima bantuan, sedangkan warga yang benar-benar membutuhkan justru belum terdata.

Ia menyebutkan kerap menerima laporan langsung terkait warga yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Mahyunadi kerap berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial dan Ketua Baznas Kutim untuk melakukan verifikasi lapangan.

Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah warga kurang mampu—termasuk penduduk pendatang yang mencari pekerjaan di Kutim—yang memang layak dibantu namun belum masuk dalam sistem pendataan.

Menurut Mahyunadi, temuan tersebut membuktikan pentingnya pembenahan data perlindungan sosial sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau datanya salah, maka kebijakannya bisa salah. Kalau datanya terlambat diperbarui, bantuan juga bisa salah sasaran. Tetapi kalau datanya akurat, pemerintah dapat mengambil keputusan dengan jauh lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa transformasi Perlinsos Digital tidak sekadar memindahkan administrasi kertas ke dalam aplikasi. Keakuratan sistem digital tersebut tetap bergantung pada validitas data yang diinput oleh petugas di lapangan.

Oleh karena itu, Mahyunadi menginstruksikan jajaran camat, kepala desa, lurah, hingga ketua RT untuk aktif memperbarui data sosial ekonomi warga di wilayah masing-masing secara berkala. Perubahan status warga seperti meninggal dunia, pindah domisili, kehilangan pekerjaan, maupun peningkatan taraf ekonomi harus segera diperbarui di dalam sistem.

Ia juga mewanti-wanti seluruh aparat di tingkat bawah agar menjaga objektivitas dan bebas dari praktik nepotisme maupun intervensi pihak mana pun saat mendata warga.

Di sisi lain, Mahyunadi menilai tolok ukur keberhasilan program perlindungan sosial bukan terletak pada banyaknya jumlah penerima bantuan, melainkan pada berkurangnya angka kemiskinan.

“Bantuan sosial adalah jaring pengaman, tetapi tujuan akhirnya adalah kemandirian dan kesejahteraan. Inilah yang harus menjadi semangat kita di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya. (*)