Segini Nominal Final Utang Pemkab Kutim ke Rekanan Pihak Ketiga

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengantongi angka final terkait kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga. Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir, total utang yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah mencapai Rp 559 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan utang tersebut sudah resmi diterbitkan. Saat ini, pemerintah daerah tengah mempercepat proses pergeseran anggaran agar pembayaran bisa segera direalisasikan.

“Utang SK sudah ada, penetapan kita juga sudah ada. Finalnya utang kita berada di angka Rp 559 miliar. Sekarang tinggal menunggu proses pergeseran anggaran selesai,” ujar Rizali Hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Rizali menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pergeseran anggaran tersebut telah dirampungkan. Bahkan pihaknya menargetkan seluruh proses administratif pergeseran anggaran ini dapat selesai dalam pekan ini.

“Dalam minggu ini insyaallah selesai. Hari ini saya masih ada agenda dengan Dinas PU, tinggal sedikit lagi (pembahasannya). Kita harapkan awal bulan Juni (bulan 6) semua proses pergeseran sudah beres,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai kendala lamanya proses pergeseran anggaran ini, Sekda Kutim mengakui adanya dinamika dalam menentukan skala prioritas program. Pemerintah harus memilah dengan cermat kegiatan mana yang mendesak dan mana yang bisa ditunda.

“Namanya pergeseran, kita harus melihat mana yang prioritas. Yang bisa kita tunda, kita tunda dulu. Yang bisa kita arahkan ke (APBD) Perubahan, kita arahkan ke Perubahan. Kalau anggaran ada, sebenarnya tidak ada masalah. Sekarang kita juga tinggal menunggu KMK, kalau sudah ada, semuanya aman,” pungkas Rizali. (Butsainah/*)