Pemkab Kutim Gandeng Ombudsman Kaltim Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik

SANGATTA – Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi dan Diskusi Maladministrasi Pelayanan Publik di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, sebagai narasumber utama.

Kepala Bagian Ortala Setkab Kutim, Herwin, menyatakan sosialisasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi yang cepat, efektif, dan responsif, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari visi misi Bupati Kutim dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berdaya saing.

“Kita harus memahami keluhan masyarakat secara langsung, agar perbaikan pelayanan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan,” kata Herwin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, memaparkan peran lembaganya sebagai pengawas independen penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, BUMN, hingga swasta.

“Fungsi utama Ombudsman adalah menerima, memeriksa, dan menyelesaikan laporan terkait dugaan maladministrasi. Pengawasan ini memiliki kekuatan penuh untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan memenuhi hak masyarakat,” tegas Mulyadin.

Kegiatan yang dihadiri perwakilan seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kutim ini diisi dengan diskusi dan tanya jawab untuk membedah potensi persoalan pelayanan. Melalui forum ini, Pemkab Kutim menargetkan peningkatan pemahaman aparatur terkait pencegahan maladministrasi agar pelayanan publik ke depan berjalan lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*/ADV)