Pasar Induk Sangatta Lesu, Disperindag Kutim Siapkan Strategi Penertiban dan Adaptasi

SANGATTA – Empat tahun pasca-pandemi, denyut nadi perdagangan di Pasar Induk Sangatta (PiS) belum sepenuhnya kembali normal. Memasuki medio 2026, para pedagang masih berjuang menghadapi penurunan omzet yang signifikan akibat perubahan pola belanja masyarakat dan perlambatan ekonomi.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai merancang langkah strategis untuk menjaga eksistensi pasar tradisional terbesar di Sangatta tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (9/4/2026), suasana pasar tampak lengang. Eka Damayanti, pedagang perhiasan yang telah berjualan selama satu dekade, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah persaingan dengan platform digital.

“Kalau tidak jualan online, ya begini saja (sepi). Sekarang sistem penjualan di luar jauh lebih murah secara daring. Saya terpaksa merambah ke platform digital agar bisa tetap bertahan,” ujar Eka.

Hal senada disampaikan Atik Andriani, pedagang kawakan yang sudah 12 tahun menetap di PiS. Ia menyebut keramaian hanya terjadi di akhir pekan atau hari libur nasional. Atik juga mengeluhkan beban retribusi yang tetap berjalan di tengah pendapatan yang tidak menentu.

“Untuk makan dan bayar sewa kios saja sering tidak menutup. Kami terpaksa mengandalkan suntikan dana luar atau pinjaman bank. Harapan kami, status kios ini bisa menjadi hak milik melalui sistem cicilan agar masa depan kami lebih jelas,” harap Atik.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengakui adanya imbas dari efisiensi anggaran yang berdampak pada daya beli masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah memastikan pedagang tidak meninggalkan lapak mereka.

“Sesuai pesan Pak Bupati, kita harus bertahan. Kami terus mencari kiat agar Pasar Induk tetap ramai. Salah satu langkah konkretnya adalah menertibkan pedagang di luar atau ‘pasar tumpah’ untuk masuk ke dalam area pasar,” jelas Nora.

Langkah penertiban ini diambil untuk menghapus kecemburuan sosial. Selama ini, pedagang di dalam pasar merasa dirugikan karena mereka taat membayar retribusi, sementara pedagang di luar pasar (pasar tumpah) berjualan bebas tanpa beban biaya serupa namun lebih mudah dijangkau pembeli.

Pemerintah berharap seiring berjalannya waktu, kebijakan efisiensi anggaran dapat melonggar sehingga daya beli masyarakat kembali meningkat.

“Intinya kita bertahan dulu. Kami ingin memastikan tidak ada pedagang yang kehilangan semangat berjualan. Dengan masuknya semua pedagang ke dalam area pasar, diharapkan perputaran ekonomi menjadi terpusat dan kembali bergeliat,” tutup Nora. (*)