KPK Soroti 744 Aset Tanah Pemkab Kutim Belum Bersertifikat, Rawan Diklaim Pihak Ketiga

SANGATTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terkait lemahnya pengamanan aset daerah. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 744 bidang tanah milik Pemkab Kutim belum bersertifikat, sehingga sangat rentan diklaim oleh pihak ketiga atau masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (22/4/2026).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana, menyatakan kekecewaannya atas capaian sertifikasi tahun sebelumnya. Dari target 20 sertifikat, Pemkab Kutim hanya mampu menyelesaikan 10 bidang (50 persen).
“Saya menantang Kepala BPKAD dan BPN, tahun ini kita mau target berapa? Jangan hanya 10. Bayangkan, ada 744 bidang tanah rawan diklaim orang karena tidak punya surat sah. Kita tidak ingin kantor bupati atau puskesmas digugat warga hanya karena ketiadaan sertifikat,” tegas Andy.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, mengungkapkan bahwa hambatan utama bukan hanya teknis, melainkan kurangnya dukungan data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemegang aset.
“Banyak aset yang datanya belum disetorkan ke kami, sehingga dokumen kepemilikan tidak terpusat. Selain itu, batas fisik tanah di lapangan sering tidak jelas saat kami akan memasang patok,” jelas Ade. Meski demikian, ia berkomitmen menaikkan target sertifikasi menjadi 30 bidang pada tahun 2026 ini.
Urgensi sertifikasi aset dipertegas oleh laporan Camat Long Mesangat, Rapichin. Ia memaparkan bahwa lahan perkantoran kecamatan yang awalnya dihibahkan seluas 10 hektare pada tahun 2006, kini secara fisik hanya tersisa 4 hektare yang bisa diamankan.
“Di catatan aset muncul 10 hektare, tapi fisik yang bisa dipagar tinggal 4 hektare karena sebagian sudah dikuasai masyarakat. Kami bingung mana yang harus diinput ke sistem,” ungkapnya.
Kepala BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, memperingatkan jika ritme kerja tidak dipercepat, butuh waktu hingga 60 tahun untuk melegalkan seluruh aset daerah. Ia menyarankan agar Pemkab Kutim melakukan sertifikasi parsial pada lahan yang sudah “clear” secara fisik tanpa menunggu penyelesaian sengketa pada lahan sisanya.
“Fokus pengamanan itu ada dua: kuasai fisiknya dengan pagar atau patok, dan kuasai suratnya. Kita harus punya target yang lebih masif untuk menyelamatkan aset negara,” tutup Saparuddin. (*)
