KPK dan Pemkab Kutim Kolaborasi Bentuk Ekosistem Antikorupsi Lewat Keluarga

SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas di Samarinda, Senin (25/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem antikorupsi melalui pendekatan preventif dan edukatif yang dimulai dari lingkungan keluarga pejabat publik.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kutim beserta pasangan masing-masing, jajaran Inspektorat Wilayah Kutim, Sekretaris DPRD Kutim Zainuddin, serta para penyuluh antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Asisten Sekretaris Kabupaten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Trisno, yang hadir mewakili Bupati Kutim, resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Trisno menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada tindakan represif, melainkan harus dibangun dari penguatan moralitas di dalam keluarga.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Inspektorat Daerah Kutim atas inisiasi dalam memperkuat ekosistem anti-korupsi nasional dan regional melalui pendekatan preventif dan edukatif,” kata Trisno.

Trisno menguraikan tiga dimensi utama integritas yang harus dipegang oleh aparatur negara, yaitu, Akuntabilitas, Konsistensi dan Komitmen moral. Menurutnya, ketiga unsur tersebut merupakan penyangga utama agar aparatur negara tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).

Dalam forum tersebut, Pemkab Kutim juga menyoroti sejumlah dinamika sosial kontemporer yang dinilai memberi tekanan besar terhadap integritas pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang menjadi sorotan adalah fenomena flexing atau pamer kemewahan di media sosial, yang dianggap dapat memicu kegelisahan domestik dan mendorong penyalahgunaan wewenang demi tuntutan gaya hidup.

Selain flexing, maraknya judi daring (online) serta pinjaman online (pinjol) ilegal juga disebut sebagai ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga yang berpotensi meningkatkan risiko tindakan koruptif di sektor publik.

“Ketika stabilitas finansial keluarga terganggu akibat paparan ekosistem digital yang destruktif, risiko terjadinya tindakan koruptif di sektor publik akan meningkat secara eksponensial,” ujar Trisno.

Menghadapi tantangan tersebut, Trisno menekankan pentingnya peran pasangan pejabat publik untuk bertindak sebagai “Auditor Internal Moral” di dalam rumah tangga melalui penerapan transparansi domestik. Setiap peningkatan materi, fasilitas, maupun pendapatan di luar penghasilan resmi diharapkan dapat dikomunikasikan secara terbuka di dalam keluarga.

Melalui pelaksanaan bimtek ini, Pemkab Kutim berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh ke dalam kehidupan sehari-hari guna menciptakan sinergi antara keluarga yang berintegritas dan birokrasi yang bersih demi percepatan pembangunan daerah. (*)