Pemkab Kutim Kaji Pengembalian TPP ASN pada 2027

Sangatta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), tengah merancang skema untuk mengembalikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti periode sebelumnya pada APBD 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini sedang menghitung ulang porsi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai arahan Bapak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) untuk menghitung lagi (TPP) untuk tahun depan. Kalau memungkinkan APBD, kita akan coba kembalikan TPP kita seperti tahun sebelumnya,” ujar Rizali di Sangatta, Jumat (4/9/2026).
Rizali menjelaskan, pemotongan TPP pada periode sebelumnya terpaksa dilakukan guna menyesuaikan aturan batas maksimal porsi belanja pegawai terhadap APBD.
Oleh karena itu, evaluasi mendalam terkait indikator perekonomian daerah menjadi syarat utama sebelum pengembalian nilai TPP direalisasikan.
“Salah satunya berdampak terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi kita di tahun lalu yang turun cukup drastis, ini menjadi salah satu pertimbangan,” tutur Rizali.
Untuk menjaga keseimbangan kondisi fiskal daerah, Pemkab Kutim juga menerapkan pengetatan belanja operasional di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu langkah efisiensi yang masih diberlakukan adalah skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Langkah ini diambil untuk menekan konsumsi energi serta operasional kantor, seperti penggunaan listrik dan air.
“Namun, untuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi,” kata Rizali.
Melalui kombinasi pengetatan biaya operasional, pemaksimalan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan rencana pemulihan TPP ASN, Pemkab Kutim optimistis dapat menggerakkan kembali roda perekonomian daerah secara luas. (Butsainah/*)
