Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kongbeng, 13 Poket Disita!

Kutai Timur – Polsek Kongbeng jajaran Polres Kutai Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Seorang pria berinisial D (47) diringkus bersama barang bukti 13 poket sabu seberat 9,98 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kondisi di lapangan, anggota bergerak menuju lokasi,” kata Kapolsek Kongbeng Ipda Ardyansa, Rabu (15/7/2026).
Ardyansa menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mencurigai dua pria yang berboncengan sepeda motor di Jalan Poros Sungai Elang pada Selasa (14/7). Gerak-gerik keduanya mencurigakan seolah sedang menunggu pembeli.
Namun, saat petugas mendekat, penumpang yang dibonceng berhasil melarikan diri. Petugas dengan sigap mengamankan sang pengendara motor berinisial D.
“Ketika akan dilakukan pemeriksaan, satu orang yang dibonceng melarikan diri. Sementara pengendara berhasil kami amankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 poket sabu di saku dalam jaket kulit cokelat milik D. Petugas juga menyita 2 poket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kantong kain hitam.
Tersangka D tak bisa berkutik dan mengakui seluruh sabu tersebut milik dirinya. Saat ini, polisi tengah memburu rekan pelaku yang kabur.
“Kami menduga pelaku yang melarikan diri memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Saat ini identitasnya masih kami dalami dan jadi target pengejaran,” tegas Ardyansa.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayahnya.
“Kami akan mengembangkan perkara ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok maupun jaringannya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kutai Timur,” ujar Aryansyah.
Kini tersangka D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kongbeng. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Butsainah/*)
