Pemkab Kutim Terpaksa Rem Belanja demi Hindari Sanksi Pusat

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, terpaksa melakukan perombakan besar-besaran terhadap struktur APBD 2026. Langkah darurat ini diambil setelah dana transfer dari pemerintah pusat diperkirakan berkurang drastis hingga Rp 1,3 triliun.

Akibat anjloknya pasokan dana pusat tersebut, Pemkab Kutim langsung melakukan pergeseran anggaran dan memperketat belanja daerah. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan dan program prioritas tetap berjalan seimbang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana kurang salur yang belum mereka terima.

“Karena kurang salur itu sampai saat ini kita belum menerima keputusan Menteri Keuangan. Jadi sementara yang bisa kita lakukan adalah melakukan pergeseran anggaran,” ujar Rizali saat diwawancarai wartawan di Sangatta, Senin (18/5/2026).

Rizali menegaskan, rasionalisasi anggaran ini adalah opsi paling realistis agar kas daerah tidak mengalami defisit parah antara pendapatan dan belanja.

“Percuma kita anggarkan kalau enggak ada uangnya. Jadi antara pendapatan dan belanja itu harus diputuskan (disesuaikan),” tegasnya.

Rizali membeberkan, proyeksi total APBD Kutim awalnya mencapai Rp 5,7 triliun. Namun, dengan adanya potensi kehilangan dana transfer sebesar Rp 1,3 triliun, kemampuan riil keuangan daerah menyusut menjadi Rp 4,4 triliun.

“APBD kita Rp 5,7 (triliun) dikurangi Rp 1,3 (triliun), jadi sekitar Rp 4,4 triliun,” jelas Rizali.

Merosotnya kapasitas fiskal ini memaksa pemda mengerem sejumlah rencana belanja non-prioritas yang dinilai belum mendesak. Meski demikian, Pemkab Kutim menjamin pelayanan dasar masyarakat tidak akan terganggu.

Dampak menciutnya anggaran ini ternyata juga menyasar komponen belanja pegawai. Pemkab Kutim berencana melakukan penyesuaian pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rizali meluruskan bahwa kebijakan ini bukan berupa pemotongan gaji pokok, melainkan pengaturan ulang pada porsi TPP agar total belanja pegawai tidak melanggar batas maksimal dari pemerintah pusat.

“Bukan gaji yang disesuaikan, tapi TPP-nya. Karena belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen,” kata Rizali.

Pembatasan ini, lanjut Rizali, merupakan instruksi ketat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika Pemkab Kutim nekat melanggar batas 30 persen tersebut, daerah terancam sanksi berat.

“Dampaknya bisa macam-macam, termasuk penundaan transfer (dana pusat). Kita sudah diarahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” ucapnya.

Di tengah badai efisiensi ini, Rizali memastikan kebutuhan operasional utama dinas-dinas di Kutim tetap aman terfasilitasi.

“Belanja operasi seperti bayar listrik, bayar air, bayar internet itu kan enggak boleh kurang. Itu harus tetap standar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rizali membeberkan fakta bahwa masalah ‘kurang salur’ dana transfer dari pusat ini bukan barang baru. Menurutnya, pemerintah pusat bahkan masih menunggak sisa transfer dana ke Kutim sejak periode 2023 hingga 2025.

“Sementara kita masih menunggu dari keputusan menteri keuangan. Makanya Rp 1,3 (triliun) yang kita harus kurangi, karena itu belum dijadikan keputusan oleh menteri keuangan. Belum dipastikan kapan dikirimnya,” pungkas Rizali. (Butsainah/*)