Bupati Kutim Minta Disnaker Kawal Ketat Aturan Pekerja Lokal 80:20

Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim untuk bergerak cepat mengantisipasi potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ardiansyah menegaskan agar Disnaker mengawal ketat implementasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketenagakerjaan lokal dengan skema proporsi 80 persen pekerja lokal dan 20 persen pekerja luar (80:20).

​Arahan tegas ini disampaikan Ardiansyah dalam agenda pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional ahli utama di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (18/5/2026). Ia menyoroti kondisi kekinian di mana sejumlah perusahaan dihadapkan pada pengurangan produksi dan beban anggaran yang berisiko memicu kebijakan merumahkan karyawan hingga PHK.

​”Sementara kita di pemerintah tidak menginginkan adanya keputusan (PHK) seperti itu. Kalau pun toh itu terjadi, itu adalah keputusan yang paling akhir. Tugas Saudara adalah bagaimana caranya perusahaan memiliki kemampuan dan kekuatan untuk mempertahankan sehingga tidak melakukan keputusan yang seperti ini,” ujar Ardiansyah, Senin (18/5/2026).

Karena itu, ​Ardiansyah meminta Disnaker segera mengambil langkah teknis yang konkret untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan lokal. Apalagi, hingga saat ini ia mengaku belum menerima laporan komprehensif mengenai efektivitas penerapan aturan proporsi pekerja tersebut.

​”Ambil langkah yang menunjukkan bahwa setiap perusahaan menunjukkan setia kepada peraturan yang kita keluarkan. Dan sampai saat ini saya masih belum mendapatkan laporan itu. Langkah-langkah teknis bagaimana sistem dan acara kita untuk memberikan kesempatan 80 persen itu, ambil alih itu dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Sulisman, yang baru saja dilantik, menegaskan komitmennya untuk mengendalikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat lokal di tengah menurunnya produktivitas sektor batu bara.

Menurut Sulisman, kondisi industri pertambangan yang mengalami penurunan produktivitas berdampak langsung terhadap stabilitas tenaga kerja di Kutai Timur. Karena itu, Disnakertrans akan memperkuat langkah-langkah pencegahan agar PHK tidak menjadi pilihan utama perusahaan.

“Kami akan melakukan identifikasi data yang valid terkait tenaga kerja dan kebutuhan perusahaan. Ke depan, kami juga menyiapkan aplikasi sederhana yang mewajibkan perusahaan menginput kebutuhan tenaga kerja, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mencari pekerjaan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui konsep pelatihan berbasis kebutuhan industri atau demand driven. Program tersebut akan melibatkan perusahaan, Balai Latihan Kerja (BLK), serta lembaga pelatihan lainnya agar keterampilan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Kutai Timur.

“Kami ingin masyarakat Kutai Timur memiliki kompetensi yang benar-benar dibutuhkan perusahaan. Jadi pelatihan tidak hanya formalitas, tetapi sesuai kebutuhan lapangan kerja,” katanya.

Terkait pengawasan hak pekerja, Sulisman memastikan Disnakertrans akan menindaklanjuti seluruh persoalan ketenagakerjaan, termasuk menyangkut upah dan keselamatan kerja. Dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, ia mengaku akan fokus melakukan koordinasi internal untuk menghimpun data ketenagakerjaan secara menyeluruh sebelum berkolaborasi dengan instansi lain.

“Kami akan melakukan langkah-langkah internal terlebih dahulu, termasuk pengumpulan data dan evaluasi, baru kemudian diperkuat dengan koordinasi bersama pihak eksternal,” jelasnya.

Ia juga menilai sektor non pertambangan memiliki potensi besar dalam membuka lapangan kerja baru di Kutai Timur. Karena itu, Disnakertrans akan mulai menyisir peluang kerja di sektor perkebunan, UMKM, hingga usaha non formal lainnya.

Menurutnya, dunia pendidikan juga harus dilibatkan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja. Salah satunya melalui pembekalan keterampilan dan bimbingan teknis bagi siswa sebelum lulus sekolah.

“Kami akan berkoordinasi dengan dunia pendidikan agar anak-anak didik memiliki bekal keterampilan sebelum masuk dunia kerja,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sulisman kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait komposisi tenaga kerja lokal dan non lokal dengan skema 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non lokal.

Ia menyebut pengawasan terhadap tenaga kerja luar daerah maupun tenaga kerja asing akan diperkuat agar masyarakat Kutai Timur tidak tersisih di daerah sendiri.

“Kami ingin perusahaan benar-benar memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur dan memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal,” tegasnya. (*)