Pemkab Kutim Gandeng KPK Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi 2026

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rapat koordinasi tahunan yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (22/4/2026).
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah optimalisasi instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pengamanan aset daerah.
Dalam pemaparannya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana, melalui anggota timnya Naufal Habibi, menegaskan bahwa MCSP bukan sekadar urusan administratif Inspektorat. Sistem ini merupakan indikator keberhasilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tata kelola yang bersih.
Terdapat delapan area intervensi utama yang menjadi rapor pemda, yakni perencanaan dan Penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik. pengawasan APIP dan manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah. pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan Tata kelola desa.
“MCSP adalah sistem untuk mencegah dan membina agar pejabat daerah terhindar dari tindak pidana korupsi. Ini adalah wajah pemerintah daerah secara keseluruhan,” tegas Naufal.
Selain sistem pengawasan internal, KPK menyoroti pentingnya keterbukaan informasi. Perwakilan Tim KPK, Meri Putri, menekankan bahwa dokumen penting seperti APBD dan RKPD harus tersedia di situs resmi pemda agar mudah diakses masyarakat.
“Tujuannya agar masyarakat bisa ikut memantau. Transparansi adalah kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Meri.
Rakor ini juga menjadi wadah bagi Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, untuk menyampaikan hambatan di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa beberapa dokumen gagal terunggah ke sistem penilaian karena keterbatasan kapasitas file dan batas waktu penginputan (deadline) yang sangat ketat.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK memberikan kelonggaran kebijakan. Naufal menjelaskan bahwa penilaian akan tetap dilakukan berdasarkan bukti autentik waktu pelaksanaan kegiatan, bukan semata-mata waktu pengunggahan dokumen di sistem. Langkah ini diambil agar penilaian tetap objektif meski terdapat kendala teknis pada server atau infrastruktur digital. (Butsainah/*)
