Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Pandi Widiarto Tekankan Optimalisasi Pajak Daerah

Foto : Anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah dengan sejumlah pengurus Forum RT di Balai Pertemuan Kantor Desa Sangatta Utara, Senin (16/3/2026)

SANGATTA – Memasuki penghujung bulan suci Ramadan ke-26, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menggelar pertemuan dengan sejumlah pengurus Forum RT Desa Sangatta Utara. Agenda ini difokuskan pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pandi Widiarto menekankan bahwa Sangatta Utara, sebagai ibu kota kabupaten, memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak.

Pandi Widiarto menyampaikan pesan kuat mengenai masa depan ekonomi Kutai Timur. Ia mengingatkan bahwa ketergantungan pada sektor pertambangan harus mulai dikurangi sejak dini karena sumber daya alam tersebut bersifat terbatas.

“Kita tidak bisa memungkiri bahwa sektor tambang saat ini masih menjadi penopang utama. Namun, pada saatnya tambang akan habis. Kita harus menyiapkan sumber pendapatan yang kuat sebagai penggantinya, salah satunya adalah sektor jasa,” ujar Pandi di hadapan para ketua RT.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil 1 Sangatta Utara, Pandi berkomitmen mengawal visi-misi Bupati untuk mewujudkan infrastruktur penunjang ekonomi, seperti pelabuhan dan bandara. Menurutnya, hidupnya denyut nadi Kota Sangatta di masa depan akan sangat bergantung pada kemajuan sektor industri dan jasa.

Pandi mengajak para pengurus RT untuk menjadi jembatan informasi sekaligus kolaborator pemerintah dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak. Ia memaparkan ada 11 sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak parkir.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Saya meminta bapak dan ibu perwakilan masyarakat, khususnya ketua-ketua RT, untuk terlibat aktif. Ini bukan sekadar membayar kewajiban, tapi tentang investasi untuk masa depan kota kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, legislator muda ini menggarisbawahi bahwa kepatuhan warga dalam membayar pajak harus dibayar tuntas oleh Pemerintah Daerah melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Pandi menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan timbal balik (feedback) yang nyata, seperti, pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, pengembangan sektor pariwisata dan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru yang mendukung ekonomi kreatif.

Menutup arahannya, Pandi menekankan pentingnya profesionalisme dalam tata kelola keuangan daerah. Ia mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mempercepat implementasi sistem digitalisasi perpajakan.

“Keterbukaan informasi dan sistem perpajakan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Di era teknologi ini, pembayaran pajak harus dibuat mudah dan bisa diakses siapa saja. Jika sistemnya gampang, masyarakat tentu akan lebih semangat berkontribusi bagi daerah,” pungkasnya. (Butsainah/*)