Pemkab Kutim Kebut Kajian Lahan 5 Hektare untuk Sekolah Rakyat

Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat persiapan pembangunan Sekolah Rakyat (SR), sebuah inisiatif kolaboratif antara Pemkab dengan Kementerian Sosial (Kemensos RI) untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, Ernata Hadi Sujito, mengungkapkan bahwa saat ini tim lintas instansi tengah melakukan kajian kelayakan terhadap lahan seluas 5 hektare yang telah disiapkan di Jalan Simono, Sangatta Utara.

“Untuk Sekolah Rakyat saat ini sudah difasilitasi oleh Plt Asisten I dalam hal pencarian lahan. Sekarang sedang kajian masing-masing PD (Perangkat Daerah),” ujar Ernata, Senin (10/11/2025).

Kajian kelayakan lahan ini melibatkan Dinas PUPR, Pertanahan, Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta BPKAD. Hasil kajian teknis ini sangat krusial sebelum diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

Ernata menjelaskan, peran Dinsos Kutim adalah sebagai fasilitator dan sekretariat yang bertanggung jawab menyiapkan lahan hingga pematangan. Sementara itu, biaya pembangunan fisik Sekolah Rakyat sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.

“Sekolah Rakyat ini program pusat. Kita menyiapkan lahan sampai pematangannya, selebihnya dibiayai pusat,” tegasnya.

Program SR ini menargetkan sekitar 15 ribu calon siswa berdasarkan data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, Dinsos akan melakukan verifikasi faktual (verbal) karena program ini dirancang dengan sistem berasrama yang menampung jenjang SD, SMP, hingga SMA dalam satu lokasi terpadu.

“15 ribu itu akan kita verbal, diantaranya apakah semuanya bersedia di situ? Kebanyakan orang tua itu ada yang membolehkan tapi ada juga yang tidak membolehkan,” kata Ernata mengenai tantangan verifikasi kesediaan orang tua.

Lahan ideal yang dibutuhkan untuk fasilitas lengkap (termasuk asrama dan lapangan olahraga) adalah 8,5 hektare. Setelah kajian di tingkat daerah rampung, hasilnya akan diserahkan kepada Kemensos dan Kementerian PUPR untuk survei dan peninjauan akhir di lapangan sebelum pembangunan fisik dimulai. (*/ADV)