Pemkab Kutim Imbau Perusahaan Jadikan PHK Sebagai Opsi Terakhir

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk meminimalkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Penegasan ini disampaikan menyusul kondisi ekonomi yang dinamis dan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menekankan bahwa stabilitas pekerjaan merupakan prioritas utama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Ia meminta pihak manajemen perusahaan tidak terburu-buru mengambil keputusan PHK saat menghadapi tekanan operasional.

“Saya minta dengan sungguh-sungguh agar langkah PHK itu bisa dihindari. Keputusan tersebut harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh alternatif lain dipertimbangkan secara matang,” ujar Ardiansyah, Senin (27/4/2026).

Sebagai langkah konkret menghindari pengurangan tenaga kerja, Bupati mendorong perusahaan untuk melakukan pemetaan ulang atau rotasi penempatan. Karyawan yang terdampak di satu unit kerja diharapkan dapat dialihkan ke unit atau lokasi lain yang masih memiliki kebutuhan tenaga kerja.

“Jika ada kendala di satu lokasi, dicarikan tempat lain yang masih bisa bersinergi. Hal ini sangat penting bagi mereka yang masih memiliki kemauan kuat untuk bekerja,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pemkab Kutim juga menekankan aspek tanggung jawab pasca-kerja. Jika dalam kondisi tertentu PHK benar-benar tidak dapat terelakkan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan program pendampingan. Hal ini mencakup pelatihan keterampilan khusus agar para mantan pekerja memiliki bekal untuk beralih ke sektor mandiri atau berdaya saing di pasar kerja baru.

“Perusahaan jangan sekadar melepas pekerja. Harus ada langkah pemberdayaan agar mereka tetap memiliki arah dan kemandirian ekonomi,” tegas Bupati.

Menutup keterangannya, Ardiansyah memastikan pemerintah akan terus memantau dinamika ketenagakerjaan di Kutai Timur. Ia berharap tercipta komunikasi yang sehat antara perusahaan dan pekerja guna menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan perlindungan hak-hak pekerja di daerah. (butsainah/*)