Pemkab Kutim Finalisasi Anjab ABK, Jabatan Arsiparis Diperketat

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah mempercepat penataan birokrasi, khususnya pada Jabatan Fungsional Arsiparis. Upaya ini difokuskan melalui pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Jabatan Arsiparis.
Kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim ini berlangsung selama dua hari, pada Selasa (11/11/2025) dan Rabu (12/11/2025), di Kantor Bupati Kutim.
Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, yang mewakili Bupati, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Sudirman menegaskan bahwa penataan jabatan arsiparis merupakan langkah krusial untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tertib arsip berarti tertib administrasi, dan tertib administrasi merupakan fondasi bagi akuntabilitas serta transparansi. Arsiparis adalah penjaga memori kelembagaan pemerintah daerah,” tegas Sudirman.
Menurutnya, Anjab dan ABK adalah instrumen penting untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai tugas, fungsi, serta kebutuhan riil sumber daya manusia di unit kerja, khususnya bagi Jabatan Fungsional Arsiparis yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan dokumen.
Kepala Dispusip Kutim, Ayub, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menentukan kebutuhan formasi dan dasar pengajuan jabatan arsiparis di lingkungan Pemkab Kutim.
“FGD ini dilaksanakan untuk menentukan kebutuhan jumlah serta kompetensi arsiparis yang akurat, menyusun rencana pengembangan SDM, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan kelembagaan,” jelas Ayub.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dari perangkat daerah dan kecamatan, serta arsiparis di lingkungan Pemkab Kutim.
Acara tersebut menghadirkan Arsiparis Madya Arsip Nasional RI, Widya Wahyuni Setiyaningrum, sebagai narasumber utama. Hasil dari FGD ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi strategis dalam merumuskan kebijakan kepegawaian yang lebih tepat sasaran untuk mewujudkan birokrasi yang unggul dan berintegritas. (*/ADV)
