Pemkab Kutim Ambil Langkah Darurat, Dispensasi Kawin Kini Wajib Tes Psikologi!

SANGATTA – Di usia yang seharusnya penuh tawa di bangku sekolah, mengejar impian, dan menemukan jati diri, 109 remaja di Kutai Timur (Kutim) terpaksa mengakhiri masa anak-anaknya. Kisah-kisah ini bukan fiksi. Mereka adalah korban dari sebuah fenomena yang mengerikan: Perkawinan Usia Anak.
Data DPPPA Kutim mencatat, sepanjang tahun 2024, terdapat 109 kasus perkawinan usia anak yang tercatat. Angka ini sontak menempatkan Kutim pada posisi kedua tertinggi di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka yang seharusnya memegang buku, kini terbebani tanggung jawab rumah tangga, didorong oleh keterbatasan akses pendidikan, jerat ekonomi, dan minimnya pemahaman komunitas. Ironi ini menjadi alarm bagi masa depan generasi muda Kutim.
Menanggapi krisis yang terus menghantui ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak cepat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim. Komitmen kuat untuk menekan angka ini diwujudkan dengan penguatan koordinasi lintas sektor.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menyampaikan bahwa langkah penyelamatan ini adalah tindak lanjut kerja sama dengan DPPPA Provinsi Kalimantan Timur.
“Target kami jelas, pada tahun 2026 Kutai Timur tidak lagi berada di posisi tinggi dalam kasus perkawinan anak,” tegas Idham.
Langkah paling revolusioner yang diambil DPPPA Kutim adalah dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
“Setiap pengajuan dispensasi kawin kini harus diawali dengan asesmen psikologis dan layanan konseling,” jelas Idham Cholid.
Prosedur baru ini bertujuan agar calon pengantin dan orang tua mereka betul-betul memahami risiko dan dampak jangka panjang yang ditimbulkan dari perkawinan dini, alih-alih hanya sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
Selain jalur hukum, DPPPA Kutim terus menggencarkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) ke berbagai lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan perlindungan anak.
Idham Cholid menambahkan, hingga Oktober 2025, telah tercatat 90 kasus perkawinan anak di Kutim. “Kami berharap angka ini tidak bertambah hingga akhir tahun. Dengan sosialisasi berkelanjutan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat, kami optimistis kasus ini bisa terus ditekan.” pungkasnya (*/ADV)
