LKBH Korpri Kutim Resmi Bentuk Unit Kecamatan, Fokus Tangani Pelanggaran Disiplin

SANGATTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif untuk memperkuat perlindungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Jumat (7/11/2025), Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, secara resmi mengukuhkan pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan: Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon.
Pengukuhan yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim ini bertujuan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang lebih dekat kepada hampir 13.000 ASN Kutim, yang terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Misliansyah menjelaskan bahwa pembentukan unit LKBH di kecamatan merupakan perpanjangan tangan kabupaten untuk mengatasi tingginya kasus permasalahan hukum dan disiplin ASN yang kerap muncul di tingkat bawah.
“Banyak permasalahan ASN muncul di tingkat kecamatan, sementara pengawasan dari kabupaten sangat terbatas. Karena itu, kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum,” jelas Misliansyah.
Ia mencontohkan, banyak ASN masih kurang memahami secara detail aturan hukum kepegawaian, terutama yang menyangkut etika hubungan personal dan administratif, yang berbeda signifikan dari hukum umum (perdata/pidana biasa). Pelanggaran aturan rumah tangga ASN, misalnya, dapat berujung pada sanksi disiplin berat.
Untuk ASN yang membutuhkan bantuan atau konsultasi, Misliansyah menegaskan bahwa LKBH Korpri Kutim siap menjadi wadah konsultasi dan pencarian solusi atas persoalan hukum yang dihadapi atau berpotensi muncul.
Sekretariat LKBH Korpri Kutim berlokasi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). ASN dapat langsung mendatangi sekretariat untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim hukum yang telah disiapkan.
“Kami berharap teman-teman ASN di kecamatan segera berkoordinasi dengan pengurus LKBH setempat jika menghadapi masalah hukum,” tutup Misliansyah, berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan memperkuat pembinaan di lingkungan birokrasi Kutim. (*/ADV)
