DPRD Bakal Buat Perda Pembangunan Infrastruktur dan Utilitas di Perumahan

Foto : Ketua Bapemperda Kutim Agusriansyah Ridwan, saat di temui di DPRD Kutim

SANGATTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana bakal akan membuat Perda terkait dengan pembangunan fasilitas umum di dalam kawasan perumahan yang dibangun developer.

Perda ini dimaksudkan agar pemerintah bisa membangun di lokasi tersebut, dalam rangka mempercepat pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat, tanpa menimbulkan masalah.

“Kita sekarang akan membahas raperda infrastruktur dan utilitas di kawasan perumahan. Sesuai rapat Senin (16/10/2023) ditunjuk Jimmy sebagai ketua Pansus raperda tersebut,” jelas Ketua Papemperda DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, usai rapat di kantor DPRD Kutim.

Dijelaskan, tentunya pembangunan dimaksud dalam kawasan perumahan terkait dengan pembangunan fasilitas umum. Nantinya, akan dibahas, pembagian tugas pembangunan antara pemerintah dangan developer. Seperti drainase, atau taman dan berbagai fasilitas umum lainya. Kalau bisa, itu diserahkan terlebih dahulu ke pemerintah agar dibangun. Karena memang tidak bisa dibangun kalau belum diserahkan.

“kan kalau belum diserahkan, tidak ada Perda, salah kalau dibangun. Karena itu, untuk melindungni pemerintah membangun di kawasan itu, maka fasilitas umum di dalamya harus diserahkan, setelah itu pemerintah bangun, kalau memang sudah ada Perdanaya,” Terangnya

“tentu, semua kebutuhan fasilitas umum yang mana boleh dibangun mana tidak boleh, masih akan berkembang dalam pembahasan Raperda ini nantinya, yang akan dilakukan pemerintah dan DPRD. Apalagi, kan raperda ini, setelah dibahas di DPRD Kutim, kan akan dibawa ke provinsi dan pusat untuk di verifikasi apakah sesuai dengan aturan diatasnya atau tidak. Kalau tidak, mungkin akan disesuaikan lagi. Karena pada dasarnya, tidak ada Perda yang tidak ada rujukan diatasnya,” Pungkasnya (*/ADV)