Dishub Kutim Akan Tindak Tegas Truk Material Penyebab Polusi Debu

SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) akan segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi terhadap truk pengangkut material yang beroperasi tanpa penutup, setelah tingginya keluhan masyarakat terkait polusi debu dan bahaya keselamatan di jalan raya. Dishub berencana mendorong pembentukan regulasi daerah yang kuat sebagai dasar hukum penindakan di lapangan.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyatakan bahwa pendekatan sosialisasi dan imbauan selama ini tidak memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera. Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi),” tegas Poniso belum lama ini.
Poniso menegaskan bahwa truk pengangkut tanah dan material tambang tanpa pelindung telah lama menjadi sumber keluhan warga, mengganggu kenyamanan, dan membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara motor.
Untuk mengatasi kevakuman hukum, Dishub Kutim akan memeriksa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat digunakan sebagai landasan penindakan. Jika regulasi yang ada tidak memadai, Dishub akan mendorong penyusunan aturan baru agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak.
“Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” ujarnya, menambahkan bahwa penindakan nyata sangat diperlukan.
Dampak debu dari truk-truk ini dilaporkan tidak hanya mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga dirasakan langsung oleh pejabat, termasuk Poniso sendiri.
“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain.Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” ungkapnya.
Untuk menjamin penegakan aturan berjalan efektif, Dishub Kutim berencana memperkuat pengawasan di lapangan. Penindakan ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
“Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” tutup Poniso. (Butsainah/*/ADV)
