BPKAD Peringatkan Potensi Sengketa Tanah Jika Aset Belum Bersertifikat Jelas

SANGATTA – Meskipun kerangka aturan untuk bersinergi dalam penataan aset desa telah diklaim tuntas, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi pekerjaan rumah (PR) besar terkait status legalitas lahan yang akan digunakan untuk Program Kampung Desa Mandiri Produktif (KDMP). Persoalan ini menjadi sorotan utama karena dikhawatirkan dapat memicu konflik agraria di masa mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menegaskan bahwa komitmen sinergi Pemkab dan desa harus diawali dengan kejelasan status kepemilikan aset.
“Kami siap untuk duduk bersama dan membahas penyesuaian aturan, namun hal ini perlu disesuaikan kembali dalam aturan, terutama mengenai status lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ade Achmad dalam pertemuan koordinasi di Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/11/2025) lalu.
Ade mewanti-wanti pemerintah desa agar berhati-hati dalam mengalokasikan lahan untuk program KDMP. Ia mengungkapkan bahwa tidak semua lahan desa memiliki legalitas yang jelas.
“Ada lahan yang sudah grant (bersertifikat), ada yang masih setengah, bahkan ada yang masih gelap gulita. Kalau lahan belum jelas, potensi konflik tanah di belakang hari bisa terjadi,” jelasnya, menyoroti tantangan terbesar dalam pengelolaan aset desa.
Di tengah tantangan legalitas aset, Pemkab Kutim secara paralel terus memperkuat aspek kelembagaan ekonomi melalui koperasi desa. Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutim, Teguh Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program KDMP.
Teguh menambahkan bahwa seluruh kebijakan bantuan sosial maupun dukungan anggaran ke depan akan disalurkan melalui koperasi. Hal ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat organisasi ekonomi desa. Pembentukan koperasi sendiri dimudahkan, hanya membutuhkan minimal sembilan anggota.
Sebagai langkah percepatan, pihak penggerak KDMP juga berencana menggelar pasar murah, yang mana hanya anggota koperasi yang dapat membelinya.
“Ini akan menjadi upaya progresif untuk mempercepat gerakan koperasi dan sekaligus menjadi upaya pengendalian inflasi di tingkat desa,” pungkas Teguh.
Dengan sinergi ini, Pemkab Kutim berharap hambatan legalitas aset dapat segera diselesaikan, sehingga program KDMP dapat berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan memberikan dampak ekonomi maksimal bagi masyarakat. (Butsainah/*/ADV)
