Anak Orangutan Dari Bengalon, Kini Telah Dibawa BKSDA Kaltim Ke PPS Berau

Sangatta, – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengamankan anak orangutan yang pernah dirawat oleh warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Anak orang utan tersebut diserahkan oleh warga tersebut pada Sabtu (30/9/2023). Saat ini, anak orangutan yang berusia 2 tahun itu telah dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Kabupaten Berau.

Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto, mengatakan bahwa anak orangutan tersebut bukan termasuk bagian dari 2 orang utan yang sempat viral dan yang induknya telah dievakuasi oleh BKSDA Kaltim.

“Sebab, lokasi penemuan anak orangutan itu berbeda dengan lokasi dievakuasinya induk orang utan yang kemudian anaknya lari,” kata Ari.

Ari mengatakan bahwa anak orangutan tersebut telah melewati cek kesehatan secara kasat mata dan dalam kondisi baik. Namun, tetap akan dilakukan medical check up, sebab anak orang utan tersebut telah terkontaminasi manusia.

“Anak orangutan yang telah terkontaminasi dengan manusia dapat terkontaminasi dengan penyakitnya manusia,” Ucap Ari.

Tak hanya itu, kebiasaan yang dilakukan oleh anak orangutan juga telah mengalami perubahan lantaran telah terkontaminasi manusia.

“Karena anak orang utan butuh contoh, pasti sampai umur 8 tahun harus dengan ibunya, jadi mempraktekkan cari makan, hidup di alam, membuat sarang, dan lainnya, jadi (anak orang utan itu) harus kita sekolahkan,” Terangnya.

Proses rehabilitasi anak orang utan tersebut akan dilakukan di Pusat Penyelamatan Satwa di Kabupaten Berau. Proses rehabilitasi tersebut akan memakan waktu sekitar 5-7 tahun. (*)