Disdikbud Kutim Kembangkan Aplikasi Khusus Percepat Verifikasi Anak Tidak Sekolah

SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengembangkan aplikasi khusus guna mempercepat verifikasi dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Aplikasi ini disiapkan untuk menyaring data riil di lapangan akibat tingginya ketidaksesuaian antara data daerah dan basis data kementerian.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Heri Purwanto, mengungkapkan bahwa sistem pendataan pusat saat ini masih mencatat warga yang telah lulus SMA, menempuh perguruan tinggi, hingga yang telah pindah domisili sebagai status ATS.
“Aplikasi ini nantinya akan memberikan tanda khusus terhadap data yang sudah diverifikasi di lapangan. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki gambaran kondisi riil ATS di Kutai Timur,” ujar Heri.
Saat ini, catatan resmi ATS di Kabupaten Kutim mencapai 9.961 anak. Namun, Disdikbud optimistis angka tersebut dapat ditekan hingga berkisar 3.000 sampai 4.000 anak pada akhir tahun melalui pembersihan dan pencocokan data secara intensif.
Guna mendukung target tersebut, Disdikbud Kutim membekali para operator desa dan sekolah melalui kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan dan Penanganan ATS. Para operator diberikan waktu satu hingga dua bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data langsung ke masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, peluncuran aplikasi tersebut rencananya akan dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen guna memperkuat integrasi serta pertukaran data pendidikan secara berkelanjutan. (*)
