​Bupati Ardiansyah Serahkan Nota Laporan Pertanggungjawaban APBD Kutim 2025 ke DPRD, Ini Angkanya

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Nota penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam Rapat Paripurna ke-23 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (30/6/2026).

​Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan anggota DPRD Kutim.

​Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa laporan keuangan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan. Selain menjadi bahan evaluasi, laporan ini akan menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

​”Melalui penyampaian laporan keuangan ini, Pemkab Kutim berkomitmen memberikan informasi yang andal, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPRD maupun masyarakat demi meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Ardiansyah.

​Penyusunan laporan ini mengacu pada regulasi formal, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tetap mengedepankan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

​Penyampaian nota penjelasan ini menjadi tahapan awal dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 antara pemerintah eksekutif dan legislatif sebelum disahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran yang dipaparkan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp 8,55 triliun atau 86,49 persen dari target Rp 9,89 triliun.

Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 550,92 miliar atau 124,88 persen dari target Rp 441,15 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 7,92 triliun atau 84,56 persen dari target Rp 9,37 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 79,31 miliar atau 101,48 persen dari target Rp 78,15 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 8,58 triliun atau 85,90 persen dari pagu anggaran Rp 9,99 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 4,58 triliun, belanja modal Rp 2,92 triliun, belanja tidak terduga Rp 6,78 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 1,07 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp 113,99 miliar atau 99,99 persen dari target. Adapun pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terealisasi sebesar Rp 15 miliar atau 100 persen dari anggaran yang ditetapkan.

Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi tahapan awal dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum selanjutnya dibahas bersama DPRD Kutim sesuai mekanisme yang berlaku.

“Melalui penyampaian laporan keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk memberikan informasi yang andal, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPRD maupun masyarakat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Ardiansyah (Butsainah/*)