Pandi Widiarto Kembali Dipercaya Pimpin Pansus Perubahan Tatib DPRD Kutim

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Dalam penetapan tersebut, Pandi Widiarto kembali dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Pansus.

Penunjukan politisi muda ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026). Kepercayaan ini diberikan menyusul keberhasilan Pandi sebelumnya dalam mengawal Raperda Keolahragaan hingga tuntas.

Pandi Widiarto mengungkapkan bahwa perubahan Tata Tertib ini sangat krusial karena menyangkut landasan hukum utama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Alhamdulillah, rekan-rekan memberikan amanah ini. Fokus kami adalah melakukan penyempurnaan agar kinerja anggota dewan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan relevan dengan dinamika saat ini,” ujar Pandi saat ditemui usai rapat.

Ia menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyinkronkan aturan internal dewan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, Pansus juga akan melakukan studi komparasi dengan skema DPRD di wilayah lain yang telah berjalan efektif.

“Kami tidak ingin ada inisiasi atau program yang tujuannya baik, namun terkendala karena landasan hukumnya belum terpenuhi. Jadi, sinkronisasi dengan aturan Mendagri dan pemerintah provinsi menjadi prioritas kami agar secara legal formal tidak ada yang menyalahi aturan,” tambahnya.

Mengenai masa kerja, Pandi menargetkan proses penyempurnaan ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Mengingat poin-poin krusial yang perlu diperbaiki tidak terlalu banyak, ia optimis draf perubahan Tatib tersebut dapat rampung pada akhir bulan ini atau selambat-lambatnya bulan depan.

“Kerja Pansus ini akan kita pacu. Targetnya akhir Mei atau awal Juni sudah bisa diparipurnakan, sehingga DPRD Kutim memiliki pedoman kerja yang lebih segar dan sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat serta pemerintahan,” pungkasnya. (*)