Pansel Kutim Rilis 3 Besar Calon Kepala Dinas Hasil Seleksi Terbuka

SANGATTA – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi merilis daftar tiga besar kandidat untuk mengisi empat jabatan kepala dinas yang lowong. Pengumuman ini menjadi tanda berakhirnya rangkaian seleksi kompetensi yang dilakukan secara ketat sepanjang tahun 2026.
Penetapan hasil akhir tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 055/PANSEL-JPTP/KUTIM/IV/2026 yang diterbitkan pada Senin, 27 April 2026.
Berdasarkan hasil penilaian komprehensif dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah nama-nama peserta terbaik yang disusun berdasarkan urutan abjad:
1. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans)
- Irma Yuwinda
- Piter Buyang
- Sulisman
2. Dinas Pariwisata (Dispar)
- Akhmad Rifanie
- Islamuddin Rusmin Reka
- Mahriadi
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Bony Briks
- Muhammad Yani
- Novian Prananta
4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM)
- Firman Wahyudi
- Marhadyn
- Nurrahmi Asmalia
Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa seluruh nama yang muncul merupakan hasil akumulasi nilai dari berbagai tahapan seleksi. Ia menekankan bahwa proses ini telah mengantongi legitimasi dari Pemerintah Pusat melalui Surat BKN Nomor: 21086/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 22 April 2026.
“Penulisan nama dalam pengumuman ini dilakukan secara alfabetis. Hal ini untuk menjaga objektivitas dan menegaskan bahwa urutan tersebut bukan mencerminkan peringkat nilai, melainkan tiga peserta terbaik di bidangnya masing-masing,” ujar Rizali Hadi.
Dengan dirilisnya pengumuman ini, tugas Panitia Seleksi telah selesai. Seluruh nama kandidat terbaik tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Kutai Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bupati memiliki wewenang penuh untuk memilih satu dari tiga nama pada setiap jabatan untuk dilantik menjadi pimpinan definitif. Langkah ini diharapkan dapat segera terealisasi guna memastikan program kerja di sektor ketenagakerjaan, pariwisata, investasi, dan penguatan ekonomi kerakyatan di Kutai Timur dapat berjalan maksimal tanpa kendala kepemimpinan.
Pihak Pansel menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Masyarakat kini tinggal menunggu jadwal pelantikan pejabat baru yang akan memimpin empat OPD strategis tersebut. (*)
