Lahan Masyarakat di Desa Sepaso Timur Diduga Digarap Perusahaan Tanpa Izin, Medasipun Gagal

Foto saat berlangsungnya mediasi di Kantor Desa Sepaso Timur Jumat (06/10/2023)

Bengalon – Perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diduga telah menggarap lahan milik masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya di Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Lahan tersebut diduga telah digarap oleh perusahaan yang hanya menyisahkan lubang tambang yang besar. Karena merasa dirugikan, akhirnya kelompok Tani Haor Manunggal kemudian melaporkan kasus tersebut ke Pemerintah Desa Sepaso Timur untuk di mediasi, guna mencari solusi atas hak yang telah diduga dirampas oleh Perusahaan Pertambangan itu.

Pemerintah Desa Sepaso Timur pun, kemudian memfasilitasi pertemuan antara para pemilik lahan dan perusahaan pertambangan itu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sepaso Timur Budi Yulidar, dari kelompok Tani Haor Manunggal diwakili langsung oleh 3 Kuasa Hukumnya, yakni Muhammad Masyruh,S.H, Syahdan.MS.SH, Irwan Kusuma, SH. Sementara dari perwakilan Perusahaan pertambangan yang sudah di undang, namun tak satupun menghadiri pertemuan itu, tanpa ada alasan yang jelas, di Kantor Desa Sepaso Timur, Jumat (06/10/2023)

Lantaran tidak dihadiri perwakilan pihak perusahaan saat berlangsungnya mediasi, akhirnya membuat Kepala Desa Sepaso Timur Budi Yulidar, menjadwalkan kembali pertemuan tersebut pada Hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 mendatang.

“Kita sudah mengirim undangan ke pihak perusahaan pertambangan, yang mana rencananya akan langsung diwakili oleh pihak BCRD, namun pada hari ini pihak perusahaan tidak bisa hadir, kita konfirmasi ke mereka juga namun mereka tidak memberikan alasan yang jelas, dan kedepan tanggal 12 Oktober kita akan lakukan pemanggilan ulang terkait permasalahan itu” Kata Budi Yulidar kepada sejumlah awak media

Diakuinya, berdasarkan titik koordinat yang ditampilkan oleh kuasa hukum kelompok Tani Haor Manunggal itu memang masuk ke wilayah Desa Sepaso Timur. “dan itu kemarin diukur oleh pengurus Desa Sepaso Timur yang kami tunjuk,” ucapnya

Ditempat yang sama, RT 017 Desa Sepaso Timur Rudi Ansyah juga turut membenarkan keberadaan lahan kelompok Tani Haor Manunggal yang terletak di Blok Quary. Tapi begitu dilakukan pengecekan oleh Ketua kelompok Tani ternyata tanah seluas kurang lebih 255 hektar itu diduga sudah di eksplotasi habis-habisan. Padahal legalitas kepemilikan lahan tersebut masih dimiliki pemilik lahan.

“Jadi penggarapan lahan ini, tanpa sepengetahuan Kelompok Tani Haor Manunggal, bahkan kami juga tidak mengetahui, begitu dilakukan pengecekan dilapangan ternyata lahannya sudah habis. Jadi kejadiannya baru-baru ini kita tahu, sekitar 2 bulan yang lalu,” Tuturnya

Sementara itu, Kuasa Hukum, Kelompok Tani Haor Manunggal Muhammad Masyruh,S.H didampingi Syahdan.MS.SH dan Irwan Kusuma, SH menyayangkan dengan ketidak hadiran perwakilan pihak perusahaan pertambangan terbesar di Kutim, tanpa ada alasan yang jelas.

Pasalnya pihaknya ingin mempertanyakan dasar perusahaan, yang saat itu melakukan ekploitasi di atas tanah seluas kurang lebih 255 hektar, yang terletak di Blok Quary yang saat ini hanya menyisahkan lubang tambang. Padahal legalitas kepemilikan lahan tersebut masih dimiliki pemilik lahan.

“Jadi luas lahannya itu,kurang lebih 255 hektar, tepatnya di di Blok Quary Desa Sepaso Timur,”Bebernya

Lebih lanjut, Kelompok Tani Haor Manunggal Muhammad Masyruh,S.H menuturkan jika pada pertemuan selanjutnya kembali tidak menghadiri pertemuan itu, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum. “Yang pertama kami akan mensomasi kepada pihak perusahaan,” Tutupnya (*)