DPRD dan Pemkab Kutim Sepakat Tinjau Sengketa Tapal Batas Batu Lepoq-Pelawan

Tak Berkategori892 Dilihat

KUTAI TIMUR – Komisi A DPRD Kutai Timur bersama anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur mencapai kesepakatan untuk meninjau langsung lokasi sengketa tapal batas antara Desa Batu Lepoq (Kecamatan Karangan) dan Desa Pelawan (Kecamatan Sangkulirang).

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Bukit Pelangi, pada Kamis (8/5/2025). Peninjauan lapangan dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei 2025. Penjadwalan ini mempertimbangkan permintaan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutai Timur yang sebelumnya telah memiliki agenda kegiatan lain.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, didampingi anggota Komisi A, H. Shabaruddin. Turut hadir pula anggota DPRD lainnya yaitu Sayyid Umar, Kajan Lagang, Aldryansyah, dan Hasbollah, serta Plt. Camat Sangkulirang Cipto Bintoro, Kepala Desa Pelawan, Kepala Desa Batu Lepoq, dan Kepala Adat Batu Lepoq.

Diskusi dalam rapat berlangsung dinamis dengan perbedaan pandangan dari kedua belah pihak. Perwakilan masing-masing desa menyampaikan argumen berdasarkan klaim historis pengelolaan lahan secara turun-temurun di wilayah yang disengketakan.

“Memang sempat terjadi perdebatan yang cukup hangat, karena masing-masing pihak berupaya mempertahankan klaim wilayahnya. Namun, hal tersebut masih dalam batas wajar sebagai bagian dari proses mencari solusi yang terbaik,” ujar Edi Markus Palinggi seusai rapat.

Pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Bagian Tata Pemerintahan, menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 59 Tahun 2023. Perbup tersebut menyebutkan bahwa batas utara Desa Pelawan berbatasan langsung dengan Desa Batu Lepoq sepanjang 15,06 kilometer, yang terdiri dari tiga titik koordinat berdasarkan pemetaan kartometrik dan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kepala Desa Batu Lepoq menyatakan kesiapannya untuk menerima keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Namun, Kepala Desa Pelawan menyampaikan ketidakpuasannya terhadap isi Perbup tersebut dan meminta agar dilakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama tim gabungan, sebagai bentuk aspirasi masyarakat desa.

“Kami berharap, saat tim turun ke lapangan nanti, semua pihak dapat menerima hasilnya dengan lapang dada. Hal ini demi menjaga persatuan dan memperkuat pembangunan di wilayah kita. Jika kita terus berselisih, bagaimana kita bisa fokus memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat?” pungkas Edi Markus Palinggi. (*)