Sangatta, – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur (Kutim) akan segera bertransformasi menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Perubahan status ini membawa dampak signifikan, terutama dalam peningkatan kewenangan lembaga tersebut untuk melakukan penyidikan dan penangkapan pelaku peredaran narkoba.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengungkapkan hal ini saat mengunjungi kantor baru BNK Kutim di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (13/3/2025). Ia menjelaskan bahwa BNNK akan menjadi instansi vertikal yang dipimpin oleh perwira polisi aktif, setara dengan Polres dan Kodim.
“BNK nantinya akan berubah status menjadi instansi vertikal, mirip Polres dan Kodim, serta dipimpin oleh perwira polisi aktif. Ini berarti bukan hanya koordinasi dan pengawasan, tetapi juga kewenangan penuh dalam penindakan,” jelas Mahyunadi.
Sebelumnya, BNK Kutim hanya berperan mengidentifikasi pengguna dan pengedar narkoba, kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Dengan perubahan status menjadi BNNK, lembaga ini akan memiliki peran lebih besar dalam pemberantasan narkoba, termasuk penyidikan langsung terhadap jaringan narkotika di daerah.
Untuk mendukung perubahan ini, gedung BNK Kutim telah dilengkapi dengan ruang penyidikan dan interogasi. Dalam waktu dekat, ruang tahanan juga akan disiapkan untuk menampung tersangka yang diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba. Namun, peningkatan kewenangan ini juga membutuhkan anggaran yang lebih besar. Mahyunadi menegaskan bahwa Pemkab Kutim akan memberikan dukungan anggaran, dengan syarat kinerja BNNK harus optimal.
“Pemerintah akan menilai kinerja BNNK. Jika optimal, Pemkab Kutim akan menyiapkan anggaran yang signifikan. Jangan sampai kewenangan besar dan dana cukup, tetapi kinerja kurang maksimal. Setiap anggaran harus berbasis kinerja. Kinerja baik, anggaran naik,” tegasnya.
Ketua Harian BNK Kutim, Sarwono Hidayat, menyambut baik perubahan status ini. Menurutnya, BNNK akan memiliki peran lebih strategis dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi pengguna narkoba di Kutim.
“BNNK memungkinkan kami merespons tantangan peredaran narkoba yang semakin kompleks di daerah ini. Selain itu, kami juga bisa memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan penyuluhan lebih masif kepada masyarakat,” ujar Sarwono.
Selain fokus pada penindakan, BNNK Kutim juga akan mengembangkan strategi preventif, termasuk peningkatan edukasi dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dengan status dan kewenangan yang lebih besar, diharapkan BNNK Kutim dapat lebih efektif dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kutim. (*)