Warga Kutim Wajib Tahu! Call Center 110 Jadi Pintu Cepat Layanan Kepolisian
KUTAI TIMUR – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur kini memiliki akses cepat untuk mendapatkan bantuan dan layanan kepolisian melalui Call Center 110 Polres Kutai Timur.
Layanan tersebut menjadi salah satu pintu utama bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui nomor 110, warga dapat menghubungi kepolisian ketika membutuhkan bantuan dalam situasi yang memerlukan kehadiran atau penanganan personel Polri. Aduan yang masuk selanjutnya dapat diteruskan kepada satuan atau jajaran kepolisian yang berwenang sesuai dengan jenis laporan dan lokasi kejadian.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, menegaskan bahwa kehadiran layanan 110 merupakan bagian dari upaya Polres Kutim mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Call Center 110 merupakan salah satu sarana pelayanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan polisi. Kami memastikan setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
“Gunakan layanan 110 dengan bijak dan sampaikan informasi secara jelas, seperti lokasi kejadian, jenis kejadian serta kondisi yang sedang terjadi. Informasi tersebut akan membantu petugas memberikan respons secara tepat,” katanya.
Polres Kutim juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan 110 untuk laporan palsu, iseng, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan layanan secara bertanggung jawab diperlukan agar akses tersebut tetap efektif bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Dengan adanya Call Center 110, masyarakat tidak perlu kebingungan mencari nomor kontak kantor polisi ketika membutuhkan bantuan. Cukup menghubungi 110 dan sampaikan kejadian secara jelas, sehingga informasi dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. (*)

